KEPRINEWS – Berawal adanya persoalan keberatan dilakukannya mutasi terhadap dirinya oleh PT Yoshikawa Elektronik Bintan, seorang General Manager yang bertugas di bidang Utility Control, Ikwan Fikri melapor ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bintan karena keberatan akan mutasi kerja yang dilakukan secara sepihak terhadap dirinya.
Sidang mediasi di kantor Disnaker yang dihadiri HRD Manager PT Yoshikawa dan Ikhwan Fikri selaku pelapor didampingi oleh kuasanya dari perwakilan serikat pekerja.
Namun mediasi tersebut tidak memperoleh titik terang dan dilanjutkan penyelesaiannya sampai ke pengadilan hubungan industrial.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, perkara dimaksud telah dijatuhkan putusannya oleh majelis hakim pada hari kamis 23-11-2023.
Pengacara senior dan ternama di Kota Tanjungpinang bahkan di wilayah Provinsi Kepri tersebut, yang saat ini menjabat sebagai Korwil Kepulauan Riau Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), M Agung Wira Dharma SH, bersama M Budi Sutrisno SH selaku Penasihat Hukum PT Yoshikawa Electronucs Bintan.
Perusahaan Jepang yang berinvestasi di Bintan mengatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinangb telah menyatakan gugatan Ikhwan Fikri ke PT Yoshikawa dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Insdustrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut, Penasihat Hukum PT Yoshikawa Elektronics Bintan tersebut menerangkan sejak awal sangat berkeyakinan gugatan yang diajukan Ikhwan Fikri selaku pihak penggugat terhadap PT Yoshikawa Elektronik Bintan selaku tergugat akan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Karena gugatan yang diajukannya dinilai non prosedural, obscuur libel dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dijelaskannya, bahwa Majelis Hakim dalam amar putusannya telah menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat.
Tentunya kami sangat sependapat dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tersebut. Karena putusan dimaksud dijatuhkan didasari adanya alat bukti dan didukung fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Melalui keterangan saksi dipersidangan yang tentunya membuktikan bahwa mutasi yang dilakukan oleh PT Yoshikawa terhadap Ikhwan Fikri telah dilakukan sesuai Peraturan Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.
Dalam perkara tersebut oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah dijatuhi putusan dan dinyatakan tidak dapat diterima maka sesuai hukum acara yang berlaku Penggugat dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum atau menerima putusan. (red)