.KEPRINEWS – Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sebagai pesta demokrasi rakyat Indonesia akan berlangsung tahun 2024. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akan memberikan dukungan asistensi pengelolaan data agar kredibilitas penyelenggara lebih kuat dan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik.
“Kominfo akan memberikan asistensi-asistensi yang dibutuhkan sedangkan semua kebijakan dan keputusan akan dilakukan secara independen oleh KPU RI,” ungkapnya usai Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo menyiapkan asistensi untuk pertukaran data dan informasi yang beretika, aman, dan bertanggung jawab, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ini pertukaran data sensitif dan kita pastikan beretika, aman, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan,” tegasnya.
Menkominfo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum terus meningkatkan sistem keamanan dalam aplikasi yang digunakan. Hal itu, menurutnya sesuai dengan syarat yang perlu dipenuhi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
“Dalam rangka menjaga legitimasi Komisi Pemilihan Umum perlu memperhatikan secara serius dan sungguh-sungguh daya tahan terhadap serangan siber di semua elektroniknya,” tandasnya.
Secara khusus, Menteri Johnny meminta Direktur Jendral Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan untuk menguji kemampuan dan daya tahan teknologi enkripsi dalam semua end-point dan infrastruktur digital yang dioperasikan KPU.
“Sehingga kita punya kekuatan yang memadai untuk menahan serangan siber yang berlangsung setiap saat, setiap detik, dengan berbagai maksud dan tujuan,” jelasnya.
Kementerian Kominfo juga mendukung pengembangan sumberdaya manusia. “Pengembangan sumber daya, juga tentu kolaborasi melalui kerja sama yang dekat dan kuat. Penapisan, penanganan disinformasi konten internet dalam hal ini penyelenggaraan pemilu dan pemilihan umum,” ungkap Menkominfo.
Menteri Johnny mendorong Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 untuk memperhatikan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, Kementerian Kominfo sudah menyusun Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani dengan KPU, Kejaksaan Agung dan Polri dengan penekanan pada restorative justice.
“Terkait dengan pemilihan umum ultimum remedium menjadi penting, yang harus kita perhatikan bersama-sama. Tentu harus memenuhi standar etika, hukum aturan, dan mengikuti prosedur. Harus berkolaborasi yang dekat dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penegakan hukumnya, apalagi di dalam ruang digital,” jelasnya.
Menkominfo mengharapkan Pemilu 2024 akan lebih sukses sebagai kerja besar yang disiapkan dan akan dilaksanakan KPU bersama-sama peserta Pemilu.
“Lebih tinggi, kualitasnya lebih hebat, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin untuk masa depan Indonesia. Keberhasilan ini sangat menentukan bagi keberhasilan output pemilihan itu sendiri, sangat penting karena ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dilakukan Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hadir mendampingi Menkominfo Johnny G. Plate dalam acara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba; Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan; Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong; serta Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo, Cecep Ahmed Feisal. (*)