KEPRINEWS – Guna memantau kinerja kerja pegawai, ASN Pemko Tanjungpinang akan menerapkan penilaian kinerja berbasis online melalui aplikasi Simanja (Manajemen Kinerja).
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Thamrin menuturkan, penerapan aplikasi Simanja ini akan diterapkan 21 Desember 2022 mendatang, yang mana seluruh ASN pemko wajib melapor ke aplikasi tentang kinerja yang dilakukannya setiap hari.
“Selama ini manual, tapi sekarang akan melalui aplikasi. Intinya setiap pekerjaan mereka, mereka harus melapor masuk ke aplikasi setiap hari,”ungkapnya.
Menurutnya, apabila ASN tidak melapor, maka pekerjaan yang dilakukan sehari-hari tidak akan kelihatan, sehingga akan berdampak ke Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Dalam sebulan, dari tanggal 21 hingga ke bulan berikutnya mereka harus melapor kerja minimal 600 menit, apabila kurang dari waktu tersebut, maka tunjangan akan dipotong,”tegasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh walikota Tanjungpinang, Rahma, memang dalam waktu dekat ini Pemko akan menerapkan aplikasi pengukuran kerja melalui aplikasi Simanja ini.
“Dengan adanya aplikasi ini kita dapat mengetahui apa yang dilakukan pegawai mulai jam masuk sampai jam pulang kerja,”ucapnya. (un)