KEPRINEWS – Sekda Karimun DR Muhd Firmansyah M.Si turut hadir dalam Video conference acara seleksi kebutuhan guru melalui formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang digelar Kemendikbud Senin (23/11/2020), di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Karimun.
Dijelaskan Muhd Firmansyah kepada wartawan usai mengikuti acara pembukaan guru honorer ikut seleksi PPPK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dimana Menteri Pendidikan Nadiem Makarim resmi membuka proses seleksi guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) pada tahun 2021. Tahun ini guru yang akan diangkat menjadi setara PNS/ASN mencapai 1 juta orang.
Dijelaskannya, Menteri Pendidikan memastikan bahwa orang yang lolos seleksi adalah yang akan diangkat menjadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru.
Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.
Lebih lanjut Sekda mengatakan bahwa menteri pendidikan mengungkapkan rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.
Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik. (Judin)