KEPRINEWS – Berawal dari JAL (inisial) membeli mobil jenis Yaris kepada tangan pertama YA (inisial) yang saat itu mobil baru berjalan 3 bulan, lewat leasing Mandiri Finance, dengan cicilan Rp5.600.000, selama 5 tahun. Menjelang pembayaran keenam, JAL sudah memberi tahu kalau mobil tersebut sudah dibelinya dari YA.
Artinya pihak leasing sudah tahu jelas bahwa mobil ini telah berpindah tangan. Dikatakan JAL, dari pembayaran keenam, pihak leasing sudah tahu dan diberi tahu bahwa telah dibelinya mobil tersebut dari YA. Petugas leasing yang sering ke rumah JAL pun menyarankan untuk lakukan take over.
Tapi ketikan JAL akan pindah nama, menemui salah satu pekerja wanita manajer di leasing Mandiri Finance, kata manajer itu kepada JAL, tidak perlu dilakukan take over, yang penting kalau saat pelunasan nanti, pengambilan BPKB kendaraan, baru hadirkan si YA atau minimalnya ada surat kuasa dan KTP YA.
“Karena saran seperti itu langsung keluar dari mulut manajer, jadi saya fokus pada pembayaran mobil saja, tidak untuk balik nama. Sebab, sarannya tidak usah repot untuk masalah pergantian nama, kan pihak leasing sudah tahu, kecuali pada waktu pelunasan. Makanya saya tidak lakukan take over kredit,” tutur JAL.
Singkat cerita, saat mobil kreditnya macet 2 bulan di tahun kedua, dikarenakan ada musibah, pihak leasing meyuruh debt collector (pihak ketiga) ditemani 1 orang berpakai tentara datang ke rumahnya dan memaksa untuk membayar hari itu juga, atau ke kantor Mandiri finance saat itu juga. Sebelumnya, gonta ganti orang datang ke rumah JAL untuk menagi keterlambatan.
Istri JAL terpaksa mengikuti kemauan para jagoan mandiri finace yang berkepala botak dengan 1 aparat. Anehnya, sampai di kantor pihak leasing juga tidak mengindahkan istri JAL untuk melakukan upaya solusi, leasing hanya mau menerima kalau JAL sendiri yang datang. Pada hal JAL waktu itu dalam kondisi sakit, tidak bisa keluar. Dan Istri juga memiliki hak yang sama dalam hal ini.
Akhirnya si Botak ini bersama temannya yang masih menggunakan seragam dinas datang lagi dan memaksa mobil ini harus disita, tanpa membawa surat yang resmi. Timbul lah suatu keributan besar, sehingga Kepala RT datang ikut mengamankan. Namun debt collector itu tetap bersikras untuk menarik mobil, sampai mobil derek didatangkan.
Tidak mau ada keributan lagi dan membawa aparat ke rumahnya, terpaksa JAL ke kantor Mandiri Finance untuk membayar tunggakan. Pihak leasing ini mengharuskan bayar semua tunggakan 2 bulan dengan jumlah Rp11.200.000. Tapi karena uang JAL hanya delapan jutaan lebih, sehingga dibayarkan Rp8.500.000, tertulis panjar pada kwitansi dari pihak leasing. JAL minta waktu untuk pembayaran sisanya.
Sekitar 2 minggu kemudian istri JAL datang ke kantor untuk membayar semua tunggakan kredit, pihak leasing mengatakan harus bayar langsung ke manajer yang tangani mobil ini. Tapi yang bersangkutan (manajer leasing-red) tidak masuk. Hari berikutnya kembali lagi istri JAL untuk melunasi tunggakan kredit, pihak Mandiri Finace ini mengatakan juga yang bersangkutan balik kampung ke Medan.
Hari ketiga balik lagi JAL bersama istrinya untuk membayar, pihak Mandiri Finace mengatakan juga kalau yang bersangkutan belum balik, nanti diinfokan. JAL menghubungi lewat via seluler kepada manajer yang katanya harus bayar lewat dia, tidak menggangkat telepon dan membalas SMS/WA.
“Saya bingung dengan sistim mandiri finance ini, seharusnya kan kita bisa bayar ke kasir mereka, tapi anehnya kok malah mereka yang beralasan. Saya desak untuk bayar karena tidak mau lagi terjadi keributan, kasihan anak-anak. Apa mungkin uang yang dikwitansi panjar itu sudah dipakai atau rencana jahat apa lagi, sampai tidak mau saya bayar. Selama beberapa tahun ini ratusan juta uang saya sudah keluar untuk kredit mobil tersebut, tidak ada masalah,” ungkapnya.
Seperti dugaan JAL, tiba-tiba seminggu kemudian pihak debt collector dengan beberapa anggota polisi bersama 1 TNI, (yang mungkin pihak aparat ini tidak tahu persis masalah), hanya sepihak, mereka mengambil mobil itu di rumah teman JAL. Ironisnya, penarikan mobil ini bukan dasar alasan penunggakan lagi, tapi beralasan karena bukan nama dari pihak pertama. Alasan tipuan leasing, berdasarkan pihak pertama YL menjual mobil ini secara diam-diam.
Pada hari itu juga istri JAL datang ke kantor Mandiri Finance dan teriak-teriak kalau leasing Mandiri Finance itu penipu. Saat mahu take over mereka sendiri yang menyarankan itu tidak penting, yang penting bayar. Karena tidak lama lagi mendekati tahun-tahun pelunasan, baru lah modus ini dimainkan.
“Saya tidak mau banyak cerita lagi, terlalu sakit mereka buat. Tiap-tiap pribadi mereka saya maafkan, tapi perbuatan mereka seumur saya catat di hati. Selain saya susun strategi dengan orang-orang hebat itu yang ada di Kepri maupun di luar daerah untuk masukan-masukan, saya juga bersama Tim, walaupun uang saya habis sama Tim, tapi kami akan memantau terus perkembangan selama 2-3 tahun ke depan tindak tanduk mandiri finance khususnya debt collector tersebut, baru lah kami akan buat perhitungan dengan melaporkan mereka sampai ke pusat dan mengekspos berita yang kami investigasi selama 2-3 tahun yang kami dapat. Jadi saat ini saya belum banyak berkomentar, karena ada waktunya akan menjadi indah dan baru mereka tahu arti merugikan orang lain,” tutupnya.
Penjelasan Pakar Hukum Seputar Kegiatan Leasing Yang Diperbolehkan
Seperti yang dikatakan salah satu pakar hukum Robert H, saat diwawancarai Kepri News via seluler dari Jakarta, seputar aturan kegiatan leasing, dikatakannya, bahwa aturan yang berlaku di seluruh Indonesia untuk leasing itu sama. Kendalanya, kebanyakan leasing menambah-nambah aturan sendiri saat pengambilan barang dan saat proses kredit.
Secara rinci dijelaskan, kegiatan leasing memang legal, karena secara remi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Pada lembaga pembiayaan ini, ada beberapa pihak yang terlibat selama proses kredit berlangsung. Di antaranya adalah, pertama, Lessee yaitu nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan. Kedua, Supplier yaitu penyedia barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
Ketiga, Asuransi yaitu perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Di luar itu, tidak dibenarkan ada pihak lain untuk melakukan kegiatan ini. “Yang tejadi, katanya ada pihak ke sekian-sekian yang melakukan penarikan kendaraan. Hal ini tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku. Sekali pun polisi, itu hanya dalam batas untuk pengamanan, apa bila ada surat dari pengadilan untuk penarikan, di luar itu tidak dibenarkan,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 4 huruf (g) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan jelas dikatakan bahwa konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 7 UU RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , komsumen adalah warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah (pengadilan) dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Disebabkan konsumen yang merupakan warga indonesia berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.
“Masih banyak lagi aturan yang melindungi para konsumen. Masalah keterlambatan kredit itu tidak dibenarkan UU untuk melakukan penarikan, kecuali kesepakatan bersama. Tidak dibenarkan hanya karena reguler perusahaan leasing dengan memutarbalikan perjanjian fidusia. Jadi leasing harus menempu solusi yang tidak memberatkan konsumen. Apa bila konsumen pun tidak bisa menyepakati perjanjian dan solusi bersama, pihak leasing harus menempu jalur hukum lewat proses pengadilan. Disitu lah baru dikeluarkan keputusan. Apa bila keputusan pengadilan untuk menarik mobil, baru lah melibatkan pihak penegak hukum untuk pengamanan,” jelasnya.
KepriNews.co ketika menghubungi manajer wanita yang dikatakan JAL lewat via seluler untuk konfirmasi, tapi ia tidak mau membalas, dan ketika di hubungi lagi lewat via whatsapp, ia tidak mau berikan penjelasan dan hanya memblokir kontak pihak wartawan. B E R S A M B U N G (TIM)