KEPRINEWS – Sudah 3 bulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemko Tanjungpinang belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini menjadi salah satu hal krusial bagi keperluan pegawai yang juga menjadi hak-nya setelah aktif bekerja.
Keterlambatan TPP ini berdampak buruk pada ekonomi pegawai yang merugikan mereka, membuat sistem keuangan kacau, dan banyak yang mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan setiap hari, apa lagi pegawai yang sudah berkeluarga.
Tingkat stres pun ikut meningkat dan menurunkan produktivitas mereka dalam bekerja. PPPK belum menerima TPP sejak dilantik Juli 2024 lalu.
Untuk itu, Pj Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, mengatakan, ASN maupun PPPK menjadi atensi dan perhatian untuk pembayaran TPP yang menjadi hak pegawai.
Pemko berencana akan membayar TPP pegawai pada bulan November 2024 mendatang. Namun, semua tergantung dari ketersediaan anggaran daerah.
“Semua tergantung keuangan daerah. Kalau tidak tersedia maka itu kembali lagi kepada regulasi dan kebijakan yang ada. Untuk detailnya bisa ditanyakan ke pak Sekda,” ujar Andri Rizal, Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menjelaskan, bahwa pihaknya akan membayar TPP pada awal November nanti.
Pembayaran tersebut untuk TPP PPPK di Oktober 2024. Alasannya, pembayaran akan dilakukan setelah kerja dulu. Sistem pembayaran TPP PPPK tidak sama dengan pembayaran gaji.
“Kalau yang tiga bulan ke belakang, memang tidak bisa dibayarkan. Setahu saya seperti itu,” singkatnya. (un)