KEPRINEWS – Satu bentuk komitmen dari pemerintah pusat sampai ke daerah yang diterapkan dari beberapa tahun kemarin, dikatakan secara gamblang melalui Kementerian PAN RB, bahwasannya apabila didapati Pegawai Negeri Sipil (PNS) selingkuh dan terbukti, sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat.
Ketegasan komitmen ini, dikarenakan melihat maraknya tindakan asusila yang melibatkan oknum-oknum PNS (pejabat daerah-red), sehingga mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dilansir dari statement SesmenPAN-RB, dikatakan, agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengambil tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apa bila ada oknum pejabat yang kedapatan atau dilaporkan, apa lagi sudah beredar isu selingkuhnya sampai ke masyarakat.
Pasalnya, hal ini sangat memalukan dan menginjak-injak kode etik aparatur negara. Ditegaskannya, pemerintah sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin pegawai di dalam PP 53 Tahun 2010. Bahkan Bapek pun sudah beberapa kali memecat PNS secara tidak hormat yang melakukan tindakan perselingkuhan.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu pegawai yang bertugas di dinas oknum Kadis berinisial Bhd, bahwa Bhd ini selain sudah merusak citra kantor sebagai pemimpin, juga jarang masuk kantor. “Kemarin saat idamannya masih bertugas disini, rajin di kantor. Sekarang setelah dipindahkannya ke dinas lain, sudah jarang kelihatan, sehingga banyak pekerjaan yang terkendala. Jangan pak wartawan ekspos nama saya, tolong dirahasiakan,” tuturnya kepada KepriNews.co baru-baru ini.
Begitu juga penuturan dari salah satu saudara suami perempuan yang dipacarinya Bhd, mengatakan, kalau oknum Kadis ini telah memutusi hubungan mereka, dikatakannya ini lewat teman (saudara suami perempuan yang dimaksud-Red). Dan Wanita ini terpaksa pindah ke dinas lain disebabkan sering pulang kantor bukan pada waktunya lagi.
Melalui via seluler dengan salah satu mantan anggota DPRD Kepri kemarin, Bhd ini (lewat SMS-red) mengatakan bahwa hubungan mereka itu bukan sekedar bertepuk sebelah tangan. Namun kisah perselingkuhannya mengorbankan 3 orang yang bekerja di dinas itu. Dimana, untuk menutup sejumlah kisah perselingkuhannya di kantor Bhd, sehingga 3 THL yang bekerja di dinas itu dipecat.
Dalam hal ini, salah satu anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Yenny K, saat dimintai tanggapan, dikatakannya, seorang pejabat daerah merupakan pejabat publik yang tindak-tanduknya menjadi contoh bagi masyarakat. Ketika yang bersangkutan melakukan tindakan tidak bermoral, sudah sepatutnya yang bersangkutan diberikan tindakan tegas oleh pihak yang berkompeten, apa lagi terkait masalah merusak rumah tangga pegawainya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan komitmen bersama dari Kementerian PAN RB, jika terbukti Bhd ini melakukannya, harus ditindak secara aturan yang berlaku untuk menjadi contoh dan pandangan baik ke depan.
Bhd sebagai pejabat daerah harus tahu dalam satu birokrasi yang tidak mengedepankan etika, norma-norma agama, kedisiplinan maka akan berakibat fatal dan mencerminkan yang baik. “Kami berharap, pejabat yang seperti ini harus ditindak, untuk mengembalikan nama baik, citra pemerintah yang rusak, agar ke depan, SKPD-SKPD diisi dengan pemimpin yang bermoral dan beretika,” harapnya.
Dalam Hal ini, KepriNews sudah 8 kali ke kantornya, bahkan sudah menitipkan pesan kepada orang kantornya, dan 2 kali menyuratinya untuk dikonfirmasi, tapi Bhd tidak memberikan tanggapan dan jawaban apa-apa. B E S A M B U N G (Redaksi01)