KEPRINEWS – Pasca penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, tahapan selanjutnya akan memasuki masa kampanye yang akan berlangsung 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Di Kepulauan Riau (Kepri), ada tiga calon Gubernur dan Wakil Gubenur yang berstatus sebagai kepala daerah, diantaranya Ansar Ahmad (Gubernur Kepri), Aunur Rafiq (Bupati Karimun), dan Muhammad Rudi (Walikota Batam).
Perihal ini, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Maryamah menegaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 wajib mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.
“Sampai hari ini kita masih menunggu,” kata Maryamah, Senin (23/9/2024) usai pencabutan nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, di Gedung Trans Convention Center.
Menurutnya, jika memang ketiga calon tersebut belum juga mengirimkan surat cuti ke Bawaslu dengan batas waktu besok, maka pihaknya akan mengingatkan secara tertulis kepada calon yang bersangkutan.
“Kita perlu mendapatkan surat cuti untuk memastikan kepala daerah yang mencalonkan diri itu sudah berstatus cuti,” ujarnya.
Lanjut Maryamah, selama masa cuti diluar tanggungan negara, kepala daerah yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan fasilitas pemerintah dalam bentuk apapun, termasuk tidak menerima gaji dan tunjangan.
Larangan dan peraturan kampanye tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 69, bahwa tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
“Kecuali yang sudah melekat seperti Walpri (Pengawal Pribadi) dari Polri yang disiapkan, karena itu sudah menjadi tupoksinya,” pungkasnya. (un)