Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang kuat, stabil, dan efektif didukung oleh sistem kepartaian yang baik. Dengan sistem kepartaian merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, serta cita-cita yang sama, visi, misi, program dan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, diimplementasikan kepada kader-nya menjadi penyelenggaraan pemerintahan daerah juga sebagai representasi rakyat daerah. Artinya keputusan partai politik harus profesional dan bijaksana serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.KEPRINEWS – Pencopotan jabatan Ketua DPRD Kabupaten Natuna yang dijabat oleh Andes Saputra dari Partai Amanah Nasional (PAN) menjadi sorotan tajam, pembicaraan masyarakat, serta menimbulkan polemik dan penilaian buruk terhadap keputusan prematur dari partai, yang dinilai merupakan skenario korban politik yang notabenen-nya untuk kepentingan perorangan.
Sama seperti yang dikatakan oleh salah satu tokoh pemuda di Serasan Arman, kepada KepriNews.co Senin (21/09/2020). Dipaparkannya bahwa sampai ke jenjang Ketua DPRD, itu memang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Tapi harus digaris bawahi, kesemuanya itu terjadi karena suara dan kepercayaannya.
“Jadi apabila mengambil suatu kebijakan dan keputusan seperti pencopotan Ketua DPRD Natuna, setidaknya itu memiliki alasan yang kuat dan terbukti kepada rakyat sesuai ketentuan partai mengacu pada AD/ART, apa yang telah dilakukan sebagai pelanggarannya, dibuktikan kepada rakyat. Peran partai politik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diraih oleh partai politik kemudian harus ditransformasikan dalam berbagai kebijakan dengan mengedepankan kepentingan rakyat, bukan permainan atau skenario kepentingan,” tuturnya.
Partai politik jangan hanya berorientasi pada perolehan dukungan suara di daerah pemilihannya dalam rangka memperoleh kekuasaan tanpa memperhatikan kepentingan dan pemenuhan hak konstituen. Hal ini yang membuat partai gagal dalam mengembangkan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Sikap partai dalam keputusan pencopotan jabatan Ketua DPRD Natuna digantikan oleh Daeng Amhar Periode 2019-2024, yang diketahui bersama, selama ini tidak ada permasalahan di internal seperti pengakuan Andes Saputra kepada sejumlah wartawan. Belum ada surat teguran, pemberitahuan sanksi dari Ketua DPP Pusat atau Ketua DPW Provinsi Kepri Hamid Rizal dari PAN, sebagai bentuk etika dan menghargai struktur parlemen serta menghormati suara rakyat.
Pasalnya, pada saat pemilihan legislatif di tahun 2019, Andes Saputra meraih 1664 suara terbanyak di Dapil 2 sekaligus membawa marwa partai PAN untuk mendapatkan kursi sebagai Ketua DPRD Natuna. Artinya sistim dan kebijakan partai untuk ini, harus memberikan edukasi, kontribusi dan memperjuangkan aspirasi, bukan untuk menciptakan polemik dan kecewakan rakyat.
Lanjut Arman, selama ini progres penyelenggaraan pemerintahan daerah Natuna baik itu dari Bupati Natuna dan anggota serta unsur pimpinan DPRD berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, baik itu melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat berjalan normal.
Siapakah Aktor Konflik Drama Politik Skenario Pengklaiman Ini?
Roda pemerintahan yang sedang berjalan selama ini dari legislatif dan eksekutif, kepala daerah, pimpinan DPRD, wajib memiliki hubungan yang bersinergi dan harmonis sebagaimana diatur dalam Pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas hubungan kemitraan yang sejajar sebagaimana diatur dalam Pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dapat dikatakan sudah terlaksana dengan baik.
“Saya berbicara ini bukan karena punya muatan kepentingan, tapi murni sebagai rakyat yang menilai Andes Saputra sudah maksimal melaksanakan seluruh kerja legislatif dan sebagai pimpinan DPRD secara utuh. Baik menyimpulkan hasil sidang yang dipimpinnya untuk mengambil keputusan menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua, sebagai juru bicara DPRD, bahkan melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD, telah dilakukan dengan baik. Tiba-tiba terjadi petir di siang bolong,” kecewanya sebagai masyarakat yang ikut mencomblosnya dalam pesta demokrasi kemarin.
Kecuali Andes Saputra telah menjadi sorotan publik, apakah ada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan peraturan tata tertib DPRD, atau pelanggaran seperti kejadian di daerah lain yaitu ikut terlibat kembali dalam Pilkada dan ada dukungan partai lain yang tidak sejalan dengan prinsip dan ketentuan partai.
Memang jabatan Ketua DPRD karena produk partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Dan partai memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan jabatan. Tapi harus ingat, itu tidak lepas dari pilihan dan suara rakyat. Seandainya Andes diduga melanggar kode etik sebagai Ketua DPRD dimana kode etik sebagai norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dan unsur DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, dugaan pelanggaran itu urusan dan ranah DPRD.
“Terkecuali dugaan melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai yang sudah terpenuhi unsur pencopotannya. Pembunuhan karakter kepada kader yang telah bekerja dan melakukan tugas dengan baik itu fatal. Pemberhentian pimpinan DPRD sebelum masa jabatannya berakhir, disimpulkan harus jelas, sesuai data, fakta yang terjadi hingga dapat dilakukan dengan 4 alasan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Dalam persoalan ini Ketua DPRD bisa diusulkan untuk diberhentikan oleh partai politik karena ketentuan sudah terpenuhi sehingga itu menjadi hak partai politik,” jelasnya.
Sama halnyan yang dikatakan salah satu anggota DPRD Natuna (Tidak mau namanya diekspos) kepada KepriNews.co Selasa (22/09/2020) menambahkan, dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan daerah merupakan wadah seleksi kepemimpinan daerah. Dengan gambaran ini dapat dikatakan bahwa sistem perpolitikan daerah di pandang mulai sejalan dengan penataan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya mencakup penataan partai politik, sehingga sistem parlemen untuk menjadi wakil rakyat sesuai amanah UU dapat terwujud.
Artinya, peran partai politik sangat mempengaruhi stabilitas pemerintahan. Peran partai dalam kebijakan dan keputusan politik harus memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan, terutama dalam kehidupan masyarakat yang dinamis. Jika kinerja partai politik ditumpangi oleh skenario untuk kepentingan seseorang yang punya kewenangan, bukan berdasarkan keputusan partai semestinya, jelas berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi serta kinerja sistem politik.
“Sebab untuk menjadi Ketua DPRD itu tidak lepas karena meraih suara rakyat terbanyak, karenanya keputusan partai dalam hal ini jangan menimbulkan iklim polemik, apa lagi menyakiti rakyat secara tak langsung. Saya tidak mau dimunculkan nama saya, nanti dianggap mencampuri sistem partai-nya, pada hal saya berbicara ini karena kapasitas sebagai satu keluarga, satu rumah dalam parlemen, dan mau tidak mau menjawab dengan tidak tahu permasalahan internal partai kepada warga masyarakat yang bertanya,” tuturnya.
Singkat cerita, peran partai politik dalam penyelenggaraan pemerintahan dikemas dengan kebijakan keputusan yang mengedepankan kepentingan rakyat, perbaikan struktur yang bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat dilekatkan berbagai nilai demokrasi dalam pengelolaan partai. Sejatinya menciptakan pemerintahan yang efektif, memperjuangkan kepentingan, aspirasi, dan nilai-nilai pada masyarakat, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ungkapan Hati Andes Saputra Setelah Dicopot Dari Jabatan Ketua DPRD
Senin (21/09/2020) kepada sejumlah wartawan dikatakan Andes Saputra, keputusan untuk mencopot ia dari jabatan Ketua DPRD, membuat ia merasa kaget pada awalnya, binggung dan jadi tanda tanya. Kenapa, sebelumnya tidak pernah mendapat surat teguran dari DPP atau DPW Partai Amanah Nasional (PAN) bahwa pelanggaran atau kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan.
“Selama ini saya dan partai PAN memiliki hubungan dan komunikasi yang baik. Kalau mungkin sebelumnya saya telah menerima surat akan diberhentikan karena telah melakukan suatu kesalahan atau pelanggaran, makanya sanksi administrasi dicopot dari jabatan mungkin saya akan berbesar hati dan menerima konsekuensi kesalahan. Namun saya justru tidak tahu apa-apa, sebab akibat dan penyebab dilakukan putusan secara surprise kejutan. Sepanjang ini saya dipercayakan sebagai Ketua DPRD selalu siap melaksanakan amanah partai serta menghormati apapun keputusan dari partai. Intinya saya sudahberusaha melakukan yang terbaik buat partai begitu juga dalam tugas saya sebagai Ketua DPRD,” ucap Andes.
Namun karena itu yang telah diputuskan, terlihat dengan jiwa kesatria dan berbesar hati Andes tetap menerima putusan ini, dibuktikan dengan ucapan selamat kepada Daeng Amhar dan berterimakasih kepada Ketua DPW PAN Kepri Hamid Rizal yang telah membimbing dirinya hingga seperti saat ini.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Natuna termasuk yang sudah mendukung saya selama ini, sampai bisa dipercayakan menjabat Ketua DPRD Natuna meski hanya setahun. Namun saya akan tetap menjadi anggota DPRD melakukan yang terbaik bagi masyarakat dan partai PAN, tetap menampung aspirasi masyarakat serta memperjuangkannya, menyelesaikan menunaikan janji politik,” tutupnya. Laporan Ilham Dari Natuna