KEPRINEWS – Terkait persoalan lahan milik Aspar di Tanjung Duku, Dompak, kembali Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) melakukan somasi yang kedua ke BPKAD Provinsi Kepri.
Sebelumnya L-KPK melayangkan somasi pada tanggal 27 Juli 2022. Kembali L-KPK Kepri melayangkan somasi kedua, dengan nomor surat 136/Lembaga KPK/Kepri/ VII/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Penuturan dari Ketua L-KPK Kepri, Kennedy Sihombing, bahwa berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya kepada penyidik Polresta Tanjungpinang pada tanggal 5 Agustus 2022 disebutkan bahwa belum ada surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset BPKAD untuk meminta berkas yang diduga dipalsukan untuk diuji di laboratorium forensik.
Ditegaskan Kennedy, terkait dugaan pemalsuan karena berkas asli ada sama aset, itulah yang didesak untuk diserahkan ke Polresta guna dilakukan uji laboratorium forensik.
Begitu juga yang dijelaskan Sekretaris L-KPK, Saut Simangungsong bahwa somasi kedua telah diantar langsung diantar ke sekretariatan BKAD Senin (22/8/2022).
Permintaan dari L-KPK agar pihak BPKAD dapat menyerahkan berkas asli dari lahan kepemilikan Aspar agar dapat diuji dapat tahu yang benar.
Di surat somasi L-KPK meminta pihak aset agar secara bersama-sama mendukung terhadap proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Dimana, pengujian berkas yang diduga palsu adalah perintah dari Kejati Kepri pada rapat tanggal 4 Juli 2022 diruang rapat Asdatun Kejati Kepri.
Bahkan informsi yang didengar dari pihak L-KPK, lahan Aspar sudah diubah peta-nya oleh pihak Aset BPKAD setelah sidang lapangan langsung beberapa waktu yang lalu di tanah Aspar.
Sampai berita ini diterbitkan, pejabat Aset BPKAD belum dapat dikonfirmasi. (TIM)