KEPRINEWS – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP memimpin rapat koordinasi Teknis Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kota Tanjungpinang, yang dilaksanakan di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Rabu (22/6).
Rapat diawali dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, S.T yang menyampaikan kondisi penyebaran PMK. “Penyebaran penyakit mulut dan kuku hewan saat ini sudah tersebar di sebanyak 19 Provinsi di seluruh Indonesia, dengan penyebab utama yaitu lalu lintas hewan dan kontak langsung serta penularannya dapat melalui udara,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kota Tanjungpinang harus langsung cepat tanggap dan sigap dalam mengantisipasi penyebaran penyakit PMK tersebut.
“Saat ini status Provinsi Kepulauan Riau Alhamdulillah steril dari penyakit PMK. Tetapi mengingat penyebarannya yang sangat cepat dan mudah, untuk itu kita perlu mengambil tindakan cepat dan tepat melalui pembentukan satgas ini,” harapnya.
Sementara itu, menanggapi kondisi penyebaran PMK tersebut, Rahma mengajak satgas agar bersinergi mengatur strategi dalam mencegah penyakit PMK.
“Dengan satgas yang kita bentuk ini diharapkan dapat berperan aktif dan cepat tanggap dalam koordinasi dan komunikasi, melakukan pemeriksaan dan pengamatan klinis hewan, serta peningkatan imunitas ternak perlu menjadi perhatian kita bersama. Semoga dengan tindakan cepat ini kita bisa menanggulangi dan mencegah terjangkitnya PMK di Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Rahma juga menyampaikan beberapa upaya yang akan dilakukan dalam upaya pencegahan masuknya wabah PMK ke Kota Tanjungpinang.
“Sebagai salah satu upaya mengantisipasi agar Tanjungpinang tetap steril dari penyakit PMK dan mengingat penyebaran virus PMK ini berdekatan dengan pelaksanaan Hari Raya Qurban, akan batasi pemasukan hewan ternak ke Tanjungpinang hanya dari dalam Provinsi Kepulauan Riau saja,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, secara terpisah, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa terdapat hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK yang diatur oleh fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.
“Salah satu yang diatur dalam fatwa tersebut adalah bahwa umat islam yang akan berkurban dan penjual hewan qurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan Qurban telah memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat harus bijak mengambil keputusan karena kebijakan pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakatnya.
“Kebijakan yang diambil untuk membatasi pemasokan hewan kurban dari luar daerah adalah sebagai salah satu bentuk perhatian dan perlindungan Pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Untuk itu bersama diimbau kepada masyarakat untuk betul-betul memperhatikan kesehatan hewan Qurban juga bagi pelaku usaha peternakan, karena tujuan kita adalah untuk beribadah jangan sampai menyalahi ketentuannya,” pungkasnya. (*)