KEPRINEWS– Terkait dengan pemalsuan surat Keterangan Terkonfirmasi Positif Covid-19 yang dilakukan oleh salah seorang saksi penipuan dan penggelapan atas nama Atas. Klinik Batam Sehat Center (BSC) akan melaporkan ke pihak Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh, Manager Pelayanan Klinik BSC, dr Iwan Tan Sani saat dikonfirmasi oleh media ini di kliniknya, Sei Lekop, Batu Aji Kota Batam pada Senin (23/5/2022) sore.
“Besok kami akan minta pihak kepolisian mengusut dugaan pemalsuan surat terkonfirmasi Covid-19 yang dilakukan oleh Atas ini,” ujar dr Iwan Tan Sani.
Sebelumnya, kata dr Iwan, pihak Dinas Kesehatan Kota Batam juga sudah mengkonfirmasi terkait surat itu kepada pihaknya, dan sudah dijelaskan kalau itu tidak benar.
“Tadi pagi Dinas Kesehatan sudah kesini (klinik BSC) untuk klarifikasi, dan kami sudah serahkan semuanya ke Dinkes,” tambahnya.
Menurut dr Iwan, banyak kejanggalan yang terdapat pada surat tersebut, salah satunya, surat yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr Dewi Khariro tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2022, padahal kata dia dr Dewi sedang cuti.
“dr Dewi sudah cuti dari 2 minggu yang lalu, dan yang lebih parahnya lagi tanggal surat tersebut dibuat pada tanggal merah, dan kami pada tanggal merah tutup tidak ada operasional, jadi banyak kejanggalan pada surat itu, dan pada intinya kami tidak ada mengeluarkan surat tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu saksi atas nama Atas yang seharusnya menjadi saksi di persidangan pada Selasa (17/05/2022) dalam kasus penipuan dengan terdakwa Firman, diduga mengelabui persidangan dengan alasan sakit terkonfirmasi Covid-19.
Seharusnya Atas menjadi saksi kunci di Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk memberikan keterangan yang benar hingga terdakwa Firman tidak diberatkan.
Penasehat hukum terdakwa Firman, Agung Wiradharma SH, kepada KepriNews.co mengatakan saksi Atas dibutuhkan keterangannya dan banyak informasi yang akan digali dari keterangannya oleh penasehat hukum.
”Kami sudah mengecek ke otoritas terkait termasuk satgas covid 19 serta aplikasi peduli lindungi dan aplikasi lainya yang mencancantumkan nama pasien covid 19. Tapi tidak menemukan ada pasien bernama Atas tersebut,” ucap Agung baru-baru ini.
Selanjutnya, setelah dikonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah SH Kejari Tanjungpinang via seluler membenarkan bahwa saksi atas nama Atas tidak hadir karena berhalangan sakit terkonfirmasi Covid-19.
Menyikapi dugaan pemalsuan dokumen negara berupa surat keterangan covid 19, Agung telah meminta rekan tim pengacaranya untuk menyelidiki.
“Kalau benar terkonfirmasi covid-19, harusnya gugus satgas covid 19 Kota Tanjungpinang melakukan prosedur layaknya pasien covid 19. Intinya kami akan mencari tahu kebenarannya apakah benar ia terkonfirmasi atau rekayasa,” pungkasnya.
Atas dikonfirmasi berkali-kali via Whatsapp tidak mau mengangkat handphone dan membalas WA. Begitu juga dikonfirmasi lewat istri Atas, tidak mau membalas WA sampai berita ini diturunkan. (TIM)