KEPRINEWS – Pemerintah Provinsi Kepri, lewat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menyerahkan bantuan alat tangkap perikanan untuk nelayan di Kota Tanjungpinang.
Penyerahan Langsung serahkan Gubenur Kepri Ansar Ahmad, di Halaman Kantor Lurah Tanjung Unggat, Senin (22/1/2024).
Penyerahan alat tangkap ini, bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2023. Yang seharusnya penggunaan anggaran tersebut selesai di akhir tahun 2023.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Said Sudrajad, kepada keprinews.co, Selasa (23/1), membenarkan sumber dana tersebut dari DID tahun 2023 dan sebagiannya bersumber dari APBD.
“Ya penyerahan di tahun ini karena mengikuti jadwal pak gubernur aja,” ungkapnya.
Seorang pejabat di Pemprov (enggan namanya disebut-red) menuturkan, bahwa penggunaan dana insentif ini, berdasarkan formulasi dan skema dana insentif, prosedur penggunaannya itu di tahun berjalan. Baik itu pembelian termasuk penyerahannya.
Jadi target kinerja tertentu, itu wajib dipenuhi pemerintah daerah. Harus mengikuti instrumen aturan dana insentif yang ditetapkan, termasuk APBD.
“Mana boleh menggunakan DID tahun 2023 dilaksanakan di tahun berikutnya. Itu tabrak aturan, dan dipertanyakan. Apa lagi alasannya hanya karena mengikuti jadwal gubernur, ini yang perlu aparat penegak hukum bertindak. Sebab prosedur aturan tidak membolehkannya,” ungkapnya.
Tren peningkatan jumlah daerah maupun persentase daerah penerima DID ini hampir menyerupai gejala yang terjadi pada perkembangan Dana Alokasi Khusus (DAK). Tercatat, sampai saat ini hampir semua daerah, baik provinsi maupun kabupaten, kota, yang menerima alokasi DID, dilaksanakan berdasarkan tahun berjalan.
Dengan melihat realisasi alokasi DID 2023, digunakan pada 2024, dikhawatirkan pertanyaan miring warga akan muncul dalam praktik pengalokasian DID berbau tahun politik.
Ini perlu dilakukan kajian ulang yang kritis terhadap perkembangan pengalokasian DID yang tidak sesuai tahun pengalokasiannya. (red)