KEPRINEWS – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melalukan aksi demo atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhadap Jefri Prada, yang merupakan seorang supir di kantor tersebut.
Aksi demonstrasi ini dilakukan di depan kantor Bawaslu Provinsi Kepri, pada Selasa (22/8/2023) sebagai wujud protes akibat kebijakan pemecatan yang dinilai tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Umum HMI cabang Tanjungpinang-Bintan, MA Wardani mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk perjuangan HMI dalam melawan penindasan terhadap hak-hak para pekerja.
“Apa yang dilakukan Kepala sekretariat Bawaslu Kepri terkesan tidak adil dan tidak bijaksana, ini yang kami tidak inginkan,” tuturnya.
Ia menyebut, seharusnya Bawaslu Provinsi Kepri harus mengadakan rapat terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat pemecatan pada tanggal 10 Agustus 2023. Namun yang terjadi, rapat baru berlangsung pada tanggal 16 Agustus 2023 setelah surat pemecatan diterbitkan.
“Tambah lagi, pada tanggal 2 Agustus sebelumnya sudah ada pengajuan untuk supir baru dan disetujui. Tapi pada 3 Agustus Jefri Prada yang diberhentikan ini diminta untuk mengemudi di devisi lain, tapi kenapa ditolak. Disitu terjadi kejanggalan-kejanggalan yang kami lihat,” rincinya.
Selain itu, menurutnya proses pemecatan pun harus memiliki alasan yang jelas dan sesuai keputusan bersama.
“Kecuali jika dia (Jefri Prada) mengundurkan diri, atau ada pelanggaran hukum yang memang dialami. Tapi ini tidak ada dan hanya berdasarkan keinginan kepala sekretariat untuk membuat surat keputusan pemberhentian,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut pihak berwenang dalam hal ini Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepri agar dapat mencabut surat keputusan tentang pemberhentian kerja.
“Kami menunggu keputusan atau perubahan kebijakan dari kepala sekretariat Bawaslu setidaknya 3 hari sampai dengan 7 hari kedepan. Jika tuntutan aksi tidak ditepati maka kami akan melakukan aksi kedua dengan masa yang lebih banyak lagi, dan ini akan kami kawal terus sampai tuntas,” imbuhnya.
Terkait pemecatan ini dibenarkan oleh Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Febri Ardinata.
Menurutnya, kebijakan pemecatan ini telah melalui berbagai proses dan mekanisme, sehingga diambil langkah-langkah mengakhiri masa kontrak kerja.
“Sejauh ini memang yang bersangkutan sudah di akhiri masa kerjanya, karna sebelumnya ia merupakan seorang supir dari komisioner dari Bawaslu Kepri yang saat ini sudah tidak lagi menjabat,” jelasnya.
Terkait tuntutan yang dilayangkan dari para aksi demontrasi, ia mengaku akan kembali mengkaji dan membahas bersama pimpinan serta anggota sekretariat Bawaslu Provinsi Kepri.
“Kami menerima aspirasi dari mahasiswa, untuk solusinya akan kembali kami bahas. Karena saat ini pimpinan dan anggota lain sedang bertugas diluar kota,” pungkasnya. (un)