KEPRINEWS – Seputar hadirnya Bar Api Biru di Tanjungpinang yang menimbulkan gejolak masyarakat dengan tidak memiliki izin alias ilegal, Ketua Cindai Tanjungpinang Samiun meminta Pemerintah Provinsi Kepri harus ambil tindakan tegas.
“Mumpung perizinannya belum ada, jangan memberikan izin Bar-nya yang menjual minuman beralkohol, Pasalnya, Bar tersebut berlokasi persis disebelah Monumen Perjuangan Raja Haji Fisabilillah. Ingat disebelah lokasi Api Biru Bar & Seafood Restoran ada monumen perjuangan tokoh sentral Melayu, bahkan tak begitu jauh dari tempat itu juga akan dibangun Gedung Lembaga Adat Melayu. Bahkan diseberangnya ada Mesjid Penyengat yang menjadi bukti sejarah dunia Melayu dunia Islam,” ujar Samiun, Senin (22/8/2022).
Miun mengatakan, apa pantas relief perjuangan Raja Haji Fisabilillah menentang kolonial, Gedung LAM dan Mesjid bersejarah Penyengat atau The Land of Mars, harus disandingkan dengan Bar.
“Mari duduk bersama untuk membahas dan memposisikan segala sesuatunya di tempat yang layak dengan tidak mengganggu atau merusak tatanan kebudayaan dan sejarah perjuangan para tokoh pejuang Melayu,” ujarnya.
Oleh karena itu, sebagai budak yang lahir dari rahim seorang perempuan Melayu merasa terpanggil untuk bersuara dan melayangkan protes untuk tidak sepakat dengan keberadaan Bar di sana.
Diharapkan para pihak yang mungkin memiliki kepentingan pada kegiatan usaha ini agar untuk tidak mencederai perasaan penduduk yang masih berpegang teguh terhadap simbol perjuangan para tokoh Melayu di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berharap agar DPM-PTSP Kepri segera memberikan ultimatum untuk menutup kegiatan usaha Bar yang diduga belum mengantongi perizinan tersebut. Pemprov Kepri memiliki Satpol PP sebagai pamong keteraturan penegak Perda, silahkan bapak ibu fungsikan satuan itu untuk menertibkan kegiatan usaha yang tidak mematuhi syarat dan ketentuan,” terangnya.
Bicara masalah perizinan Api Biru yang masih ilegal, seharusnya memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah.
Apabila ketentuan ini dilanggar, maka usaha tersebut dapat dikenakan sanksi oleh instansi terkait. Lalu bagaimana aturan mengenai penjualan minuman beralkohol tersebut?
Sebelum mengulas persyaratan pengurusan izin, sebaiknya pahami dulu kadar dan jenis-jenis minuman beralkohol. Peraturan Presiden nomor 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 golongan:
Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen. Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.
Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol diwajibkan. Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan.
Sampai berita ini diterbitkan Thomas manajer Api Biru Kota Tanjungpinang belum menjawab konfirmasi wartawan. (TIM)