
KEPRINEWS – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers dengan menyampaikan capaian kinerja sepanjang periode Januari hingga Juli 2024 di Kantor Kejati Kepri, Senin (22/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto menyampaikan, bahwa penyampaian capaian kinerja ini meliputi Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pengawasan.
Bidang Pembinaan: Berhasil mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp7.902.285.969 atau sebesar 117,86 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp5.574.624.031.
Bidang Intelijen: Kejati Kepri juga telah melakukan penyelidikan sebanyak 19 perkara, pelimpahan ke Pidsus sebanyak 1 perkara, pelimpahan ke Datun sebanyak 1 perkara, penyuluhan hukum sebanyak 3 kegiatan, kegiatan Bbrolan Menarik Jaksa Menjawab (Omjak sebanyak 2 kegiatan, perkara Pidum sebanyak 3 orang, perkara Pidsus sebanyak 2 orang dan kegiatan Pakem sebanyak 1 kegiatan.
Kemudian, inovasi penyuluhan hukum dari pintu ke pintu bagi masyarakat miskin dan rentan sebanyak 10 kegiatan, inovasi pembentukan command center Adhyaksa kemaritiman Kejati Kepri, Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 35 paket dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp673.181.177.896.
Bidang Tindak Pidana Umum : Bidang ini telah menerima SPDP perkara TPUL sebanyak 46 perkara, Oharda SPDP sebanyak 41 perkara, Narkotika SPDP sebanyak 131 perkara, TP Teroris dan Lintas Negara SPDP sebanyak 18 perkara, pelimpahan perkara TPUL tahap sebanyak 19 perkara.
Pelimpahan perkara Oharda tahap 1 sebanyak 15 perkara, pelimpahan perkara narkotika tahap 1 sebanyak 117 perkara dan pelimpahan perkara TP teroris dan lintas negara sebanyak 20 perkara.
Bidang Tindak Pidana Umum juga telah melakukan penuntutan perkara TPUL sebanyak 26 perkara, penuntutan perkara TP Teroris dan Lintas Negara sebanyak 4 perkara, penuntutan perkara narkotika Sebanyak 117 perkara, penuntutan perkara Oharda sebanyak 11 perkara, dan eksekusi perkara TPUL sebanyak 4 perkara.
Bidang Tindak Pidana Khusus : Bidang ini telah melakukan penyelidikan perkara korupsi sebanyak 21 perkara, penyidikan perkara korupsi sebanyak 16 perkara, menerima SPDP dari penyidik Polri sebanyak 7 perkara, dari penyidik PPNS sebanyak 18 perkara.
Bidang ini juga telah melakukan penuntutan perkara korupsi sebanyak 36 perkara, pelaksanaan eksekusi perkara korupsi sebanyak 32 perkara, perkara korupsi tingkat Banding sebanyak 6 perkara, perkara korupsi tingkat Kasasi sebanyak 14 perkara, perkara korupsi tingkat Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 3 perkara.
Kemudian, penyelamatan keuangan negara perkara TP. Korupsi dan TP. khusus lainnya sebesar Rp6.640.186.366.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara : Yakni penanganan perkara perdata sebanyak 6 litigasi dan 79 non-litigasi, penanganan perkara Tata Usaha Negara meliputi 1 perkara, MoU 24, Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 78, pendapatan hukum sebanyak 7.
Kemudian, Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp1.833.928.513, Penyelematan Keuangan Negara sebesar Rp151.526.593.213, dan Pendampingan Hukum sebanyak 71 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp151.526.593.213.
Bidang Pengawasan: Penanganan Laporan Pengaduan (Lapdu) sebanyak 4 laporan (3 terbukti dan 1 dalam proses klarifikasi), dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Nihil.
Dalam penyampaian tersebut Kajati Kepri, Teguh didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom, Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Bayu Pramesti. (un)