KEPRINEWS – Menjadi simbol keanekaragaman budaya di Indonesia, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus gencar melakukan berbagai upaya untuk melestarikan cagar budaya yang ada di Tanjungpinang.
Karena dalam hal ini, Pemda berperan penting dalam pelestarian cagar budaya guna memperkuat kontribusi kebudayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Upaya-upaya ini, turut mendapat apresiasi dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia atas keseriusan Pemko Tanjungpinang dalam mengoptimalkan pelestarian warisan dalam negeri.
“Di Kepri ini, Tanjungpinang merupakan yang paling aktif dan perhatian dalam pelestarian cagar budaya dibanding kabupaten kota yang lainnya,” kata Koordinator Kelompok Kerja Warisan Budaya Diinventarisasi, Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Dewi Kurnianingsih, dalam acara Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya, yang digelar Disbudpar Kota Tanjungpinang, di hotel Bintan Plaza, Rabu (21/6/2023).
Sekretaris Daerah, Zulhidayat yang juga sebagai Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Tanjungpinang mengatakan, cagar budaya merupakan warisan dan aset, sehingga pelestariannya perlu dioptimalkan untuk memperkuat kontribusi kebudayaan dalam rangka meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, dengan melestarikan warisan budaya, generasi kedepan juga bisa menikmati dan melihat langsung kejayaan masa lalu yang tergambar di cagar budaya.
“Maka pertama, perlu kita identifikasi objek dugaan cagar budaya yang berpotensi untuk kita tetapkan, selamatkan, dan amankan. Karena wisata budaya, religi, dan sejarah memang menjadi kekuatan wisata di Kota Tanjungpinang,” jelas Sekda, Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, dalam hal ini masyarakat juga berperan penting dalam pelestarian cagar budaya, karena wujudnya berupa benda maupun kawasan bisa hilang tergerus waktu atau karena ulah manusia apabila tidak dilindungi.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan objek-objek yang diduga cagar budaya, dengan kriterianya tentu berusia 50 tahun ke atas dan bernilai penting bagi sejarah, mohon untuk segera mendaftarkan ke pemerintah.
“Penguasaanya masih memungkinkan di masyarakat, tidak langsung otomatis menjadi hak pemerintah,” pungkasnya. (un)