KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan melakukan rasionalisasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyebut, bahwa dalam satu TPS antara Pemilu dan Pilkada memiliki maksimal jumlah DPT yang berbeda.
“Kalau Pemilu setiap TPS maksimal 300 orang. Tetapi untuk Pilkada, sesuai dengan aturan maksimal sampai 800 pemilih dalam satu TPS, otomatis akan dilakukan rasionalisasi lagi,” kata Faizal, Senin (22/4/2024).
Kendati demikian, KPU Tanjungpinang masih menunjuk petunjuk teknis soal perampingan TPS.
“Dulu saat Pilkada 2020 karena Covid-19 sampai 500 pemilih di satu TPS. Masih menunggu Juknis, apakah masih tetap 800 pemilih sesuai yang lama atau 500 pemilih,” ujarnya.
Menurut Faizal, proses pemetaan TPS ini kemungkinan akan dimulai pada bulan Juli 2024 mendatang, setelah proses penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) rampung.
Jika terjadi penyusutan, pihaknya berasumsi jumlah TPS di Tanjungpinang akan menyusut menjadi 450 TPS.
“Kita berasumsi paling tidak sekitar 450-an TPS dari 637 TPS pada saat pemilu kemarin, jadi mungkin TPS yang terpisah bisa saja digabung,” pungkasnya. (un)