KEPRINEWS – Titik terang laporan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli dollar murah dengan terdakwa Firman mulai terungkap kebenarannya di persidangan, Selasa (19/04/2024) yang menghadirkan Tony Hartono (pelapor-red) dan Erwanto alias Toto selaku saksi korban.
Dalam persidangan, Tony Hartono dicerca sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum Firman, Agung Wiradharma SH dan tim pengacara, disertai sejumlah pertanyaan hakim yang berlangsung 2 jam lebih.
Pertanyaan pengacara Agung dan hakim ke Tony, membuat Tony beberapa kali terlihat gugup dan bertele-tele menjawab pertanyaan yang mengungkap bahwa ternyata Tony juga ikut menikmati sejumlah keuntungan bisnis jual beli dollar.
Berawal dari keterangan Saksi Tony yang sering bertransaksi menggunakan Dollar Singapura dan akhirnya Tony berminat untuk membeli Dollar Singapura kepada terdakwa dimana saksi Tony mengetahui bahwa terdakwa banyak relasi Money Changer sehingga saksi Tony percaya kepada terdakwa dan mulai mentransfer uang kepada terdakwa untuk membeli Dollar Singapura.
Kemudian Tony mengajak temannya saksi Tri Widinoto dan saksi Erwanto untuk membeli Dollar Singapura dengan harga murah, dimana saksi Erwanto juga mempunyai kebutuhan untuk bertransaksi dengan menggunakan Dollar Singapura sehingga saksi Erwanto dan saksi Tri Widonoto juga tertarik untuk membeli Dollar Singapura dari Terdakwa.
Uang yang ditransfer Tony dan saksi Erwanto kepada Terdakwa dengan mata uang rupiah diambil terdakwa dan ditukarkan ke Money Changer tersebut ditransfer ke Singapura untuk membayar tagihan milik saksi Tony dan saksi Erwanto.
Transaksi saksi Tony Hartono dan saksi Erwanto untuk membayar tagihan berjalan lancar sehingga saksi Tony Hartono, saksi Tri dan saksi Erwanto tidak keberatan dengan syarat uang persediaan tersebut sehingga total uang persedian yang berada pada Terdakwa dari saksi Tony Hartono, saksi Tri dan saksi Erwanto sejumlah Rp. 8.017.200.000 dengan rincian masing- masing.
Lewat pertanyaan satu-persatu oleh majelis hakim dan tim pengacara kepada saksi Tony, akhirnya terkuak fakta bahwa Tony juga mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut. Termasuk keterangan saksi Erwanto, bahwa ia hanya mengenal diawal bisnis itu hanya dengan Tony.
“Kami akan buktikan bahwa adanya keterlibatan pihak lain ikut serta membantu dan mendapatkan keuntungan dari bisnis jual beli dollar ini. Jadi kesalahan tersebut bukan semata-mata hanya kesalahan terdakwa saja.,” tutur kuasa hukum Firman. (*)