KEPRINEWS – Walaupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengingatkan berulang-ulang kali, baik secara langsung maupun lewat berbagai media massa, agar tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, tapi tetap saja hal itu terjadi.
Mesikupun larangan praktik politik uang, yang bila ketahuan, atau dilaporkan masyarakat dan terbukti, tidak main-main akan ditindak baik itu secara administratif maupun ke ranah hukum pidana.
Dalam hal ini, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur larangan politik uang terbatas waktu dan objek serta aturan soal politik uang di UU Pemilu yang terbagi ke beberapa pasal, diantaranya pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.
Salah satu dugaan pelanggaran pemilu yang tertangkap tangan di Tanjungpinang, tadi diadakan gelar perkara, dimulai sekitar jam 15.00 WIB. Dilaksanakan di kantor Bawaslu Tanjungpinang, di Jalan DI Panjaitan Bintan Center. Hadir pada saat itu unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kasatreskrim AKP Efendi Alie SH MH, dari kejaksaan Zaldi Akri SH, Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu Maryamah, Ketua Bawaslu Zaini.
Usai gelar perkara, salah satu penyidik Gakkumdu kepada KepriNews.co menuturkan, berawal dari 3 Korlap di Bukit Raya atas nama Ag, Yus dan Pn, mengakui uang sebesar Rp60 juta itu berasal dari Caleg Gerindra atas nama M Apriyandi. Jumlah amplop 300 buah berisi uang Rp200.000 per-amplop putih polos.
Pada saat penangkapan, uang disita dari saksi Dw sejumlah Rp600 ribu (6 lembar uang 100 ribu rupiah) dan HP untuk alat komunikasi yang diduga digunakan untuk komunikasi praktik politik uang, dijadikan barang bukti.
Hasil pengembangan, ternyata kelompok ini membuat group, membentuk tim untuk bagi-bagi uang. Dari keterangan Dw, hal ini dari Pak RT Ag dan korlap yang lainnya.
Tempat pembagian uang tersebut di rumah Korlap Yus melalui Korlap Pak RT Ag. Hal ini disebabkan Caleg M Apriyandi dengan pengaruhnya, meminta kepada Pak RT Ag untuk menggalang masyarakat Bukit Raya dan masing-masing lorong di perumahan Bukit Raya ada korlapnya.
Sehingga masyarakat mau membantu Caleg ini melalui Ketua RT, apalagi ada uang dengan syarat mengumpulkan foto copy KK, melalui korlap dan diserahkan ke ketua Korlap yakni RT Ag tersebut.
Uang dihitung untuk 1 KK tergantung jumlah kepala dalam KK, yang sudah bisa memilih. Karena uang menyebar begitu banyak pada hari jumat, malam sabtu sampai 300 amplop. Serangan fajar yang terjadi, ternyata tidak semua masyarakat di perumahan itu, pro ke Apriyandi.
Sehingga ada warga yang tidak terima dengan politik uang yang dijalankan RT. Akhirnya perbuatan tersebut langsung dilaporkan ke polisi melalui Gakkumdu. Pada saat itu juga dengan cepat Gakkumdu/Polres Tanjungpinang langsung turun ke TKP dan melakukan penindakan sesuai laporan masyarakat.
Setelah mendapatkan penuturan dari salah satu penyidik Gakkumdu, KepriNews.co langsung mengkonfirmasi Kasatreskrim Efendi Alie SH MH.
Dalam penuturan Efendi, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, bahwasannya Gakkkumdu serta Polres Tanjungpinang akan menindak tegas segala bentuk praktik money politik yang terjadi di pemilu. Silahkan masyarakat melapor jika ada info pelanggaran pemilu yang terjadi, pelapor akan dijamin keselamatan dan identitasnya. (Red)