KEPRINEWS – Satresnarkoba Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.016 gram dengan cara direbus menggunakan air panas.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Polres Bintan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, Jumat (22/3/2024).
Barang terlarang tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus Narkoba yang turut melibatkan tersangka F, penumpang KM Bukit Raya yang diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang saat akan menyeberang menuju Tanjung Priok (Jakarta).
Tersangka diciduk membawa narkoba tersebut dengan cara diikat di perut menggunakan lakban bening.
Wakapolres menerangkan, bahwa tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari Kota Batam, dan hendak akan dibawa menuju Jakarta melewati Pelabuhan Kijang.
“Tersangka juga diupahi uang sebesar Rp30 juta jika barang itu sampai di Jakarta,” tuturnya.
Sementara itu, Iptu Sofyan Rida menyampaikan setelah pengungkapan ini, Polres Binta telah menetapkan sebanyak dua orang DPO (Dalam Pencarian Orang) yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita tetap dua DPO, satu seorang wanita yang menjadi perantara di Batam, dan satu seorang bandar narkoba yang berada di Lampung,” jelasnya. (un)