KEPRINEWS – Melanjutkan penataan Pulau Penyengat di tahun 2024, merupakan komitmen Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang menginginkan pulau bersejarah ini lebih menarik untuk dikunjungi sebagai objek wisata sejarah, budaya dan religi di Tanjungpinang.
Dengan kondisi fiskal relatif kecil di APBD Kepri, Ansar melobi anggaran ke pemerintah pusat, melalui Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman.
Ansar didampingi Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Provinsi Kepri Sayed Wahidin, Kamis (21/3) melakukan audiensi ke kantor Dirjen Cipta Karya.
Ada sejumlah program kerja Pemprov yang disampaikan yang membutuhkan dukungan fiskal dari pusat. Di antaranya, rencana pembangunan Monumen Tugu Bahasa Nasional di Pulau Penyengat. Kemudian rencana pembangunan waduk serapan regional di Kabupaten Bintan, serta Pasar Inpres dan Air Bersih di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Namun yang menjadi prioritas Ansar yaitu monumen tugu bahasa yang sudah disetujui anggarannya oleh Kementerian Bappenas senilai Rp93 miliar.
“Anggaran sudah disetujui. Saat ini kita melakukan audiensi ke Kementerian PUPR untuk membicarakan detil designnya. Sebelumnya kita sudah menyiapkan besic designya. Pembahasan di tingkat pusat cepat final dan pembangunan tugu bahasa bisa segera kita mulai,” ujar Ansar.
Ansar juga meminta agar Dinas PUPR Kepri terus melakukan komunikasi secara intens dengan pihak Kementerian PUPR, terkait penyempurnaan design yang sudah disiapkan sebelumnya.
Rencana Pembangunan monumen tugu bahasa nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan untuk memperingati asal lahirnya Bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa melayu.
Juga pengembangan kawasan cagar budaya di penyengat untuk meningkatkan potensi wisata di kota Tanjungpinang
“Tugu bahasa ini akan menjadi primadona wisata di Kepri. Sebuah simbol sumber bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia dari Bahasa Melayu. Dengan Ini nantinya Penyengat akan lebih memiliki daya tarik, yang banyak dikunjungi wisatawan, baik lokal maupun mancanegara,” tuturnya. (P1)