
KEPRINEWS – Bulan suci Ramadhan 1444 Hijriayah sudah di depan mata, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) demi menjaga ketertiban selama bulan puasa.
Surat edaran dengan nomor:B/331.1/3/trantib/2023 tersebut, menerapkan penutupan tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub, bar, live music, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelper dan tempat-tempat sejenisnya.
Namun, untuk fasilitas hotel dapat beroperasi khusus bagi tamu hotel yang menginap, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sementara, untuk rumah makan, kedai kopi, pujasera, karaoke, bilyar, game online, warnet dan sejenisnya tetap dibuka. Khusus rumah makan dan kedai kopi atau tempat sejenisnya dilarang menggunakan tirai atau penutup.
ketentuan jadwal buka tempat hiburan seperti karaoke, bilyar, game online, warnet, pijat refleksi dan pijat tuna netra dapat beroprasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dan pukul 21.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Namun, dalam surat edaran, diminta kepada pemilik usaha agar dapat menutup selama 5 hari selama Ramadhan. yaitu, 2 hari di awal Ramadhan, 1 hari di pertengahan dan 2 hari pada akhir bulan Ramadhan. Hal tersebut untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
Bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran, dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor Handphone Kasatpol PP Kota Tanjungpinang (08126192142).
Dalam surat edaran tersebut menegaskan, jika ada yang melanggar ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (un)