KEPRINEWS – Lewat pemberitaan 2 edisi KepriNews.co yang berjudul “Asusila: Oknum Eselon II Pemkab Lingga Berfoto Tanpa Busana dengan Wanita Idaman” dan “Foto Telanjang Berdua Bersama WIL, Oknum Plt Kadis IZ: Udah keluar lagi lama ya?”, terus mendapat sorotan tajam diberbagai kalangan masyarakat.
Menanggapi hal itu, dipertegas oleh Sekretaris Lembaga Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, bahwa akibat perselingkuhan di kalangan PNS, imej PNS menjadi buruk. Ini tidak boleh terjadi. Pasalnya PNS adalah pelayan masyarakat, unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam teladan dan tingkah laku.
Sanksi tersebut dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS.
Beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Lanjutnya, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 61 Penjelasan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut.
“Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga,” bunyi penjelasan lembaran negara tersebut, ucapnya.
Pasal 15 masih dalam PP yang sama ditegaskan, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.
“Kami telah melaporkannya melalui website BKN. Dan kalau ada yang ingin menambahkan laorannya, ini kami berikan cara melaporkannya,” jelasnya.
Cara Melaporkan PNS yang Selingkuh Terbaru
Untuk langkah pelaporan ASN selingkuh, dulunya mengikuti Pasal 14 PP No. 45 Tahun 1990. Tapi sekarang memakai PP No. 53 Tahun 2020 sebagai aturan baru dan bisa dilakukan lewat online.
- Masuk Website BKN
Untuk melaporkan adanya hubungan terlarang dari PNS, aplikasi dari BKN bisa digunakan. Setiap aparatur sipil negara, tidak diperbolehkan hidup dengan pria atau wanita tanpa perkawinan. Disebutkan disini sebagai perzinaan.
Jadi, dapat masuk ke situs aplikasi laporan pelanggaran ASN milik Badan Kepegawaian Nasional. Platform ini dapat Anda akses dengan mudah. Apalagi sampai ada hubungan badan terlarang, sudah tergolong pelanggaran berat.
- Mengisi Data
Di sana Anda dapat mengisi data seperti bukti pelanggaran pernyataan kuat. Lebih bagus juga ditambah foto atau video. Pertanyaan mengenai apa, kapan, bagaimana, di mana dan siapa yang selingkuh juga dibuktikan. Cara melaporkan PNS yang selingkuh pada bagian ini penting sebagai tanda bukti yang kuat. - Menunggu Tindak Lanjut
Poin dalam PP No. 53 Tahun 2020 akan menjadi kekuatan utama. Setelah memperoleh indikasi dan bukti, pihak terkait segera menindaklanjuti laporan. Apalagi jika banyak saksi, bukan spekulasi atau pernyataan belaka.
Harus dipahami juga jika pelanggaran seperti ini tidak terdapat dalam catatan secara langsung. Misalnya seperti sanksi PNS bolos kerja dan sebagainya. Jadi, bukti secara nyata menjadi syarat pelaporan kasus.
Jenis Hukuman dan Sanksi Bagi PNS
Setelah langkah melaporkan ASN yang selingkuh berhasil diterima oleh instansi terkait, maka proses akan dijalankan. Mulai dari persidangan sampai pembicaraan mengenai tingkat keburukan pelanggaran tersebut.
Nantinya jenis hukuman yang diberikan terdapat pada PP No. 53 Tahun 2010. Misalnya diberi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Jangka waktunya ternyata cukup lama dan berat, yakni 3 tahun.
Langkah pelaporan pegawai negeri sipil selingkuh yang sudah diterima, bisa saja dipindahkan menuju instansi lain. Jabatannya sama-sama diturunkan satu tingkat. Bila lebih buruk, bisa menerima pembebasan jabatan.
Selain itu, lebuh buruknya akan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara. Tidak boleh mengundurkan diri melainkan diberhentikan paksa. Sering juga disebut pemberhentian tidak hormat bagi seorang PNS.
Masalah seperti ini juga sering ditemukan dalam pengaduan PNS bermasalah. Wajar saja karena seorang PNS diwajibkan menjunjung tinggi nama negara. Bila tidak menaati dan melanggar aturan, langsung dijatuhi hukuman.
Bila terdapat prosedur hukum lebih lanjut, pihak advokat bisa menjadi pendamping. Terutama yang membantu agar tidak ada masalah lebih buruk. Apalagi jika cara melaporkan PNS yang selingkuh dilakukan pada keluarga.
Oknum Plt Kadis Lingga Iz (inisial-red), saat dikonfirmasi KepriNews.co tanggal 15 Februari 2022, via whatsapp menjawab chattingan, ‘Udah keluar lagi lama ya’, tulisnya. Pada tanggal yang sama ketika ditelepon via whatsapp, mengakui foto tersebut dengan berdalih bahwa itu foto sudah beberapa tahun lalu.
Kembali dikonfirmasi kedua, pada tanggal 12 Maret 2022, via WA, menjawab bahwa itu bukan dirinya. “Yg jelas sy tidak mengakuinya,” tulisnya. Kembali ditanya konfirmasi awal iya telah mengakui dan bukti chattingan ia menjawab kalau itu foto lama sudah keluar lagi, dijawabnya, ‘Ooo itu, itu bukan pengakuan. Tapi tidak masalah’, cetusnya.
Sejumlah orang yang menghubungi redaksi, pada Minggu (21/03/2022), mengatakan hal yang sama, memang itu beliau tapi ada yang menyebutkan kalau foto itu 3 tahun kemarin, ada yang menyebutkan 2 tahun kemarin, dan meminta jangan lagi memberitakannya. B E R S A B U N G (Tim)