KEPRINEWS – Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri Kennedy Sihombing menyoroti permasalahan pencaplokan tanah warga di Desa Sei Ular Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang diklaim masuk ke dalam Hak Guna Bangunan (HGB) PT Tirera Pratiwi Development.
Kata Kennedy, masyarakat Sei Ular menjadi korban kejahatan pertanahan agar melaporkan kasus tersebut ke Satgas mafia tanah.
Dikatakan Kennedy, masyarakat Dompak tanahnya yang dicaplok oleh perusahaan, bisa melaporkan persoalan ini ke Presiden, Kapolri, DPR RI dan Satgas Mafia Tanah secara tertulis.
“Kita dari Lembaga KPK siap mengawalnya,” ujarnya baru-baru ini.
Selanjutnya lembaga yang dipimpinnya tersebut menyarankan agar masyarakat yang ada di Dompak solid dan memperkuat kekompakan dalam memperjuangkan hak-haknya.
Lanjut Kennedy, sudah seharusnya masyarakat Dompak mempertahankan hak mereka lewat perjuangan serius. Solidaritas dan kesatuan masyarakat melawan para mafia tanah harus dikumandangkan.
Bagi masyarakat yang mau bersama-sama berjuang rapatkan barisan dan siapkan segala data-data maupun surat surat kepemilikan masing masing.
“Kami atas nama Lembaga KPK akan mengawal dan membantu masyarakat yang jadi korban mafia tanah di Provinsi Kepulauan Riau ini,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan PT TPD belum dapat dikonfirmasi. (*)