KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyatakan telah menyiapkan segala kebutuhan logistik untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS.
Untuk kebutuhan surat suara, KPU tengah melakukan sortir lipat di Gudang Logistik KPU dengan target selesai hari ini. Sehingga surat suara ini dapat terdistribusi tepat waktu ke masing-masing TPS.
“Jadi persiapan surat suara sudah ada, semalam dikirim oleh KPU RI melalui KPU Provinsi,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, Kamis (22/2/2024).
Selain itu, pihak KPU telah menyurati Pemko, dan mengintruksikan kepada seluruh pegawai Pemko yang menjadi pemilih agar dapat kembali memberikan hak pilihnya di PSU nanti.
Pihaknya juga telah menginformasikan kepada masyarakat terdampak PSU melalui media massa, media sosial, maupun di kelurahan, agar dapat hadir menjalankan proses pencoblosan ulang.
“Untuk undangan memilih juga sudah kita sebar ke KPPS yang bertugas, mungkin hari ini sudah semua,” tuturnya.
Menurut Andri, proses pemilihan surat suara di 8 TPS juga berbeda-beda, diantaranya TPS 06 dan TPS 15 di kelurahan Tanjungpinang kota akan melakukan pemilihan 5 surat suara, yakni Capres-Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Kota, dan DPRD Provinsi.
“TPS 59 Kelurahan Batu 9 dan TPS 37 di Kecamatan Tanjungpinang Timur akan melakukan pemilihan 5 surat suara,” sambungnya.
Kemudian, TPS 92 Kelurahan Batu 9 akan melakukan pemilihan 3 surat suara, yakni pemilihan Capres-cawapres, DPR RI, serta DPD.
Dan terakhir di TPS 28 dan 39 Bukit Cermin, serta di TPS 65 di TKC hanya akan mengikuti pemilihan Capres dan Cawapres.
“Selain itu, untuk petugas KPPS juga sangat antusias, mereka juga telah kami lakukan Bimtek di dua lokasi untuk persiapan mereka pada pelaksanaan PSU nanti,” ujarnya.
Lanjut Andri merincikan, pada 24 Februari 2024 mendatang ada sebanyak 1.998 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 49 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan mengikuti PSU di 8 TPS.
Adapun rincian DPT di 8 TPS sebagai berikut:
-TPS 06 : 260 pemilih
-TPS 15 : 134 pemilih
-TPS 37 : 295 pemilih
-TPS 65 : 247 pemilih
-TPS 59 : 289 pemilih
-TPS 92 : 254 pemilih
-TPS 28 : 260 pemilih
-TPS 09 : 259 pemilih
Lalu, adapun rincian DPTb di 8 TPS sebagai berikut :
TPS 06 – 4 pemilih
TPS 15 – 4 pemilih
TPS 37 – 7 pemilih
TPS 65 – 9 pemilih
TPS 59 – 17 pemilih
TPS 92 – 6 pemilih
TPS 28 – 0 pemilih
TPS 09 – 2 pemilih. (un)