
KEPRINEWS – Penyesuaian tarif pas masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal menegaskan, bahwa Pemko secara mutlak menolak kenaikan tersebut, mengingat penyesuaian ini akan menambah beban masyarakat.
“Pada prinsipnya jika hal itu menambah beban masyarakat, kami tidak akan setuju” kata Andri Rizal, Selasa (21/1/2025).
Disisi lain, kata dia, bahwa kenaikan tarif ini dilakukan secara mendadak atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Pemda.
“Dengan itu, Pemko Tanjungpinang akan tetap menolak kenaikan tarif di pelabuhan SBP,” jelasnya.
Sebelumnya, Branch Manager Subholding PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Tanjungpinang Tonny Hendra Cahyadi menuturkan, bahwa kenaikan tarif pas pelabuhan ini merupakan rangkaian dari kebijakan tahun 2023 lalu yang sempat tertunda.
Tonny menambahkan, bahwa penyesuaian tarif ini sudah menjadi hal biasa di setiap pelabuhan, dan bukan hanya di Tanjungpinang.
Tampah lagi, kata dia, adanya kenaikan tarif ini juga sejalan dengan pembenahan fasilitas yang dilakukan di pelabuhan, serta akan terus melanjutkan pembenahan yang lebih komplit.
Disisi lain, lanjutnya, pihak Pelindo juga sebelumnya sudah bersurat ke Pemko Tanjungpinang pada Desember 2024 lalu terkait penyesuaian tarif pas di pelabuhan SBP.
“Dalam surat itu kami menyampaikan akan menaikan tarif pada 1 Januari 2025, namun karena beberapa pertimbangan diundur 1 Februari,” ucap Tonny. (un)