Keadilan Restoratif
KEPRINEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri penghentian penuntutan kepada tersangka Andreas Marbun atas kasus pencurian, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Ekspos penghentian ini digelar secara virtual, Rabu, (22/1) oleh Kajati Teguh Subroto, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, Rabu (22/1), mengatakan, kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru, terjadi pada Agustus 2024 silam di Batam dan didakwa melanggar Pasal 362 KUHP.
Penghentian perkara didasari hasil putusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, dan kemanusiaan.
Sesuai Peraturan Kejaksaan RI, nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, telah memenuhi persyaratan.
Dijelaskan Yusnar, hal ini merupakan kebutuhan hukum masyarakat dan mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan, dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Juga menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. (P1)