KEPRINEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengaku telah menerima dua laporan terkait oknum RT di Kelurahan Pinang Kencana yang menghalangi Caleg berkampanye di daerahnya.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf.
Menurutnya seluruh peserta pemilu boleh melakukan kampanye di tempat yang diperbolehkan sesuai undang-undang yang berlaku, dan tidak boleh ada yang menghalangi.
“Kita ingatkan kepada seluruh masyarakat, RT maupun RW mereka tidak punya hak untuk menghalangi kampanye,” kata Yusuf, Senin (22/1/2024).
Yusuf menyampaikan, bahwa Pemilu memiliki aturan lex spesial atau aturan khusus, yang mana para caleg tidak perlu meminta izin kepada RT maupun RW setempat untuk berkampanye.
Para caleg hanya cukup menyampaikan pemberitahuan ke pihak Kepolisian, dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.
“Bahkan peserta pemilu tidak perlu meminta izin ke Bawaslu maupun KPU, hanya pemberitahuan saja,” tuturnya.
Yusuf menegaskan, bahwa tindakan menghalangi kampanye tidak dibenarkan dan dapat mencederai demokrasi. Bahkan, tindakan itu dapat dikenakan pidana denda hingga penjara.
“Karna pemilu ini berbeda, mungkin secara adab bagi caleg untuk suwon, itu teknis dan adabnya. Tapi secara aturan mereka tidak berhak dan tidak berkewajiban,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Yusuf, laporan oknum yang menghalangi kampanye ini hanya ketidaktahuan belaka. Sehingga Bawaslu hanya memberikan teguran dan pemahaman kepada oknum RT tersebut.
“Kebanyakan sebenarnya mereka ini karna ketidaktahuan dan beranggapan bahwa itu wilayah mereka. Jadi kita beri pemahaman dulu, bahwa kita harus memberi ruang yang sama kepada semua kontestan,” pungkasnya. (un)