
KEPRINEWS – Seorang pria berinisial Os (36) ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya, yang terjadi di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menuturkan, bahwa pelaku Os telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya sebanyak 2 kali, tepatnya pada 14 dan 16 Desember 2024 kemarin.
“Modus pelaku yakni dengan memaksa korban untuk membuka celananya, dan kemudian langsung melakukan tindakan pencabulan,” kata Iptu Sahrul, Sabtu (21/12/2024).
Lanjutnya, pelaku juga sempat berusaha melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban, beruntung korban menolak.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban berinisial Jv (9) melaporkan perlakuan anak tirinya itu kepada W (38) ibu kandung korban pada 16 Desember 2024, dihari yang sama usai dicabuli.
W kemudian langsung membawa anaknya menuju Polsek Tanjungpinang Timur untuk melaporkan kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti.
“Pelaku kemudian ditangkap pada 17 Desember 2024 saat berada di kediamannya,” tuturnya.
Saat ini, pelaku sudah berada di Polresta Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (un)