KEPRINEWS – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan tidak mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat untuk mengambil cuti saat tahun baru 2024.
Menurutnya, hal tersebut karena banyaknya kegiatan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang harus dilengkapi.
“Kita tidak izinkan ASN cuti menjelang sampai tahun baru nanti,” kata Hasan, Kamis (21/12/2022).
Hasan menjelaskan, ASN hanya bisa ikut libur bersama pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023 dalam rangka perayaan Natal dan libur Nasional.
“Nanti, setelah itu ASN wajib bekerja seperti biasa usai menjalani libur bersama,” tuturnya.
Kendati demikian, jika pengajuan ASN didasari karena ada anggota keluarga yang terkena musibah, seperti orangtua sakit dan sebagainya, maka ASN tersebut akan diizinkan mengambil cuti.
Namun, Hasan menegaskan, jika pengajuan cuti yang diambil demi liburan tahun baru 2024, maka tetap tidak diizinkan.
“Bisa jika ada pengecualian, seperti ada orangtua sakit ataupun situasi yang mengharuskan,” pungkasnya. (un)