Oleh: DIAS PRATAMA PUTRA MAHASISWA STISIPOL RAJA HAJI TANJUNGPINANG
PRODI ADMINISTRASI PUBLIK REGULER
KEPRINEWS – Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Kemudian, demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Pada negara hukum dalam demokrasi ialah negara yang berdasarkan hukum dan keadilam bagi warga negaranya. Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau dengan kata lain diatur oleh hukum. Hal yang demikian akan mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.
Dalam perkembangannya, negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai yang dibuat atas dasar kekuasaan dan kedaulatan rakyat. Salah satu asas penting negara hukum adalah asas legalitas.
Asas legalitas berkaitan dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk Undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat.
Sedangkan, gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah harus didasarkan pada Undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam Undang-undang.
Permasalahan hukum dan peradilan aturan terkait korupsi kerap berubah-ubah dan partai politik menjalankan sistem “mahar politik”. Sebagaimana kita ketahui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31 Tahun 1999 dan No 20 Tahun 2001 terus mengalami perubahan-perubahan untuk mencari celah agar tidak menjadi penghalang bagi para koruptor.
Hukuman bagi para pelaku juga kerap diringankan. Kebijakan-kebijakan dengan program asimilasi dan pengurangan hukuman atau remisi merupakan bentuk keringanan hukuman merupakan dampak dari penerapan sistem politik demokrasi. Demokrasi telah menciptakan peluang korupsi yang begitu besar.
Korupsi terjadi dimana-mana dan dalam berbagai bidang kementrian. Korupsi juga terjadi dalam berbagai bentuk diantaranya kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Demokrasi menciptakan peluang untuk membuat aturan main sendiri yang akhirnya dapat menyebabkan terjadi korupsi, ketidakadilan hukum atuapun masalah-masalah lainnya. Ada empat indikator utama yang harus diperhatikan adalah dalam pelaksanaan demokrasi, yaitu penolakan (atau komitmen yang lemah terhadap) aturan main yang demokratis.
Lanjutnya, penolakan legitimasi lawan politik; toleransi atau dorongan kekerasan, kesiapan untuk membatasi kebebasan sipil lawan, termasuk media. Apabila keempat indikator tersebut tidak diperhatikan maka demokrasi yang diterapkan meniscayakan kehancuran. Selanjutnya, permasalahan mengenai korupsi ini sudah menjadi permasalahan yang rumit. Bahkan korupsi sepertinya sudah menjadi hal yang biasa. Kasus korupsi sudah sering terdengar di telinga kita.
Sekalipun berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberantasnya telah ada, tetapi sampai saat ini pemerintah belum juga berhasil memberantas kegiatan dan pelaku korupsi. Korupsi merupakan tindakan yang sangat melanggar pancasila dimana pelakunya harus dihukum dengan adil dan tanpa toleransi apapun masalah korupsi ini adalah masalah yang serius di Indonesia.
Karena korupsi ini perlahan demi perlahan akan merusak ketahanan nasional. Yang membuat kita prihatin, penegakan hukum mengenai korupsi ini terkesan tidak adil. Hal tersebut, koruptor haruslah dihukum dengan hukuman yang pantas dan layak, seperti halnya dalam Undang-undang yang mengatur tentang Korupsi diantaranya yaitu undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dampak Negatif Korupsi menunjukan tantangan serius dalam membangun ketahanan nasional. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal. Secara umum, korupsi mengikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikkan jabatan bukan karena prestasi.
Cara mengatasinya adalah dengan mensosialisasikan lebih keras lagi tentang korupsi agar lebih menyadarkan lagi apa dampak negatif dari korupsi. Karena menurut saya perubahan dari dalam diri sendiri merupakan hal yang dapat mempengaruhi lebih besar untuk diri manusia daripada hal lain apapun. Dengan pengetahuan mengenai korupsi setiap orang akan menyadari betapa merugikannya tindakan korupsi.
Dan mugkin juga penegakan hukum yang tegas juga dapat menjadi hal yang dapat menakuti setiap orang agar tidak pernah mencoba untuk melakukan korupsi.
Pasti kita berharap yang penegak hukum berlaku adil seperti yang tecantum di UUD 1945 yang menjadi pedoman hukum kita, dan kita berharap Indonesia aman sejahtera . Hukum adalah aturan yang wajib ditaati apapun hukum itu missal hukum negara, hukum adat, hukum agama dan lain-lain.
Karenanya jika ada yang melanggar hukum harus ditindak tegas dan harus memberi efek jera agar sang pelaku tidak mengulangi perbuatannya itu. Harus ada sanksi sosial harus ada sanksi moral agar ada efek jera di hati para pelaku dan mengurungkan niatnya untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan lagi.
Hukum di Indonesia harus mampu mengajarkan warga negaranya untuk mematuhi hukum melaui aparat penegak hukum yang berlaku jujur, adil, dan terbuka kepada rakyat, agar rakyat merasa mempunyai hak yang sama atas hukum. (Penulis)