
KEPRINEWS – Belum Lama ini, seputar pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram bersubsidi menjadi salah satu topik pembahasan DPR RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui berita Badan Anggaran DPR RI, lewat sejumlah pemaparan pada sejumlah daerah, distribusi subsidi LPG 3 Kg yang dialokasikan untuk warga miskin, ternyata tidak tepat sasaran karena banyak dipakai oleh orang kaya.
Ulasan pembahasan waktu itu, KPK telah meminta kepada pemerintah daerah dan pertamina mengevaluasi Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan LPG bersubsidi. Berdasarkan kajian yang dilakukan sejak Juli 2019 sampai saat ini, KPK menemukan tata kelola program LPG 3 kg tidak efektif dan bermasalah.
Yang Terjadi di beberapa daerah, Tupoksi Disperindag tidak berjalan optimal pada kontrol pendistribusian gas yang notabanenya dikhususkan untuk warga miskin bukan secara umum. Jadi penyalurannya disesuaikan database atau menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar distribusinya tepat untuk masyarakat kurang mampu.
Walikota Tanjungpinang Rahma, kepada KepriNews.co, Kamis (21/10/2021), menegaskan agar pihak Disperdagin Tanjungpinang dapat melakukan kontrol rutin ke setiap agen dan pangkalan pada Lalu Lintas distribusi gas bersubsidi itu agar tepat sasaran untuk warga yang layak menggunakannya. Termasuk harga penjualan agen dan pangkalan tidak boleh melewati harga yang ditentukan pemerintah berdasarkan harga eceran tertinggi (HET).
“Ada beberapa informasi terdengar mengenai harga jual gas dan izin pangkalan yang lagi viral diberitakan. Intinya, tidak dibenarkan ada uang Pungli dalam pengurusan izin, bila terbukti, saya sendiri akan berikan sanksi bagi pejabat bersangkutan yang melakukan Pungli pada izin tersebut. Kalau ada yang minta uang dalam pengurusan izin pangkalan yang tidak sesuai prosedur, laporkan ke saya,” tegas Rahma.

Lanjutnya, walikota akan turun ke lapangan mengecek sendiri setiap informasi seputar proses izin pangkalan dan harga penjualan. Apabila didapati ada penjualan di atas harga HET, hari itu juga izin pangkalannya bisa dicabut.
Rahma menambahkan, sesuai data Disperdagin Tanjungpinang terhitung Maret 2021, sudah berjumlah 203 pangkalan dengan capaian 277 titik, dinaungi 5 agen se-Kota Tanjungpinang.
Diketahui bersama, agen elpiji 3 Kg merupakan jaringan distribusi pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran kepada masyarakat, ditetapkan berdasarkan kuota untuk Tanjungpinang yang sudah sesuai target permintaan. Jadi Kuota untuk warga Tanjungpinang gas 3 Kg bersubsidi itu tercukupi.
“Kedepan tidak ada lagi yang kesulitan untuk mendapatkan pasokan gas. Apa bila terjadi kesulitan, itu ada yang tidak beres. Saya harapkan Disperdagin terus melakukan kontrol secara rutin ke lapangan dan menertibkan lalu lintas perdagangan elpiji pangkalan. Skali lagi saya tegaskan untuk pengurusan izin pangkalan, jangan dipersulit atau ada permintaan dana tidak sesuai aturan. Kalau didapati saya sendiri yang akan langsung memberikan sanksi tegas, sebab hal ini menyangkut kebutuhan masyarakat sehari-hari,” ulasnya. (02)