KEPRINEWS – Dengan gamblang Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan penyaluran dana desa (DD) jika kepala desa didapati menyalahgunakan DD tersebut. Bahkan sanksi hukum menanti bagi kepala desa yang menyalahgunakan DD. Berawal penganggaran DD tahun 2020 sebesar Rp72 triliun. Jumlah itu naik Rp2 trilun dari tahun 2019 yang hanya berkisar Rp70 triliun.
Untuk memanfaatkan DD, bertujuan mampu terciptanya lapangan kerja, mengatasi kesenjangan, dan mengentaskan kemiskinan. Agar tiap kepala desa dan perangkat desa mengetahui implementasi regulasi DD secara consize namun komprehensif.
Lanjut Sri Mulyani, dalam pengelolaannya tidak ada yang ditutup-tutupi, harus transparansi, akuntabilitas, dan dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Hal ini perlu keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat. Masyarakat desa, untuk selalu mengawasi program pembangunan dan melaporkan kepada institusi pengawasan apabila terjadi penyimpangan. Pengelolaan keuangan DD dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dana desa dapat berfungsi optimal.
DD harus digunakan secara tepat sasaran, guna membangun desa, sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menginginkan agar penyaluran DD benar-benar efektif dan berdampak signifikan pada desa terutama dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi kemiskinan desa.
“Jadi yang dikatakan desa yang berhasil dalam pengelolaan dana desa, apabila desa itu mampu menunjukan penurunan persentase penduduk miskin di desanya, menghasilkan sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja sehingga dapat memperdayakan masyarakat secara fakta dan data,” tuturnya.
Pengenaan sanksi pidana bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan DD. Contoh di Jawa Tengah, sejumlah kepala desa yang menyalahgunakan DD dengan variasi 11 kasus. Antara lain kasus kegiatan fiktif, mark-up harga, mark-up jumlah, belanja fiktif, tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan, dan penggunaan untuk keperluan pribadi dan lainnya.
Desa Air Glubi
Lewat pemberitaan KepriNews.co sebelumnya berjudul “Diduga Terjadi Penyelewengan & Mark Up Dana Desa Dari Tahun 2018-2020 di Desa Air Glubi?” Mendapat tanggapan dari sejumlah instansi dan sejumlah masyarakat via seluler Medsos yang masuk ke redaksi. Dalam hal ini rata-rata mempertanyakan apa yang telah dibuat untuk masyarakat dengan penggunaan DD bagi masyarakat Air Glubi di tahun 2020? Apa lagi bila dilihat dari tahun sebelumnya.
Salah satu perangkat Desa Air Glubi (namanya dirahasikan) kepada KepriNews.co Rabu (21/10/2020) via seluler mengakui, bahwa dalam pengelolaan DD Air Glubi belum dilaksanakan secara transparan dengan masyarakat. “Saya memang ikut dalam pelaksanaan program desa, tapi saya akui, tidak ada program desa yang sesuai dengan ketentuan dan tujuan alokasi DD. Tidak ada yang menciptakan lapangan kerja, tidak ada yang berdampak menurunkan angka kemiskinan, atau pembangunan yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Apa lagi pada tahun 2020,” ucapnya, sembari mengatakan agar namanya itu dirahasiakan.
Dibeberkannya, selama ini, bila dilihat dari pengelolaan DD mulai dari tahun 2018 sampai sekarang, program pembangunan desa itu hanya ditentukan oleh oknum-oknum pejabat desa yang notabanenya hanya menguntungkan perorangan/kelompok.
Jadi bila ada masyarakat yang komplain, itu wajar. Selama ini tidak ada satupun program yang benar-benar dibutuhkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Air Glubi yang direalisasikan dari DD. Bahkan dalam realisasi keuangan yang terpakai untuk suatu agenda desa itu masih bersifat rahasia.
“Seperti pelaksanaan Musrenbangdes di awal tahun 2020. Penggunaan anggaran desa bersifat tertutup, dikarenakan terdapat indikasi pengelembungan anggaran. Dan itu bukan rahasia umum lagi. Saya juga ingin pihak yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa Air Glubi mulai tahun 2018 sampai 2020, agar ke depan Desa Air Glubi dapat memanfaatkan dana bantuan dengan menciptakan lapangan kerja serta dapat membangunan sarana dan prasarana desa yang berkualitas dan berfaedah untuk masyarakat desa,” tutupnya.
Sampai berita ini terekspos, Kades Air Glubi belum membalas konfirmasi dari KepriNews.co seputar pertanyaan pengelolaan dana desa dari tahun 2018 sampai 2020 di Desa Air Glubi. B E R S A M B U N G (Redaksi01)