KEPRINEWS – Diketahui Desa Air Glubi merupakan pemekaran dari Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir. Sebelum pemekaran desa ini, pembangunan fisik Air Glubi banyak mengalami ketertinggalan. Mulai dari pembangunan sarana-prasarana umum, kesehatan dan pendidikan dan lainnya. Dengan adanya pemekaran desa, diharapkan pelayanan terhadap masayarakat akan menjadi lebih baik, dan pembangunan desa semakin meningkat. Namun harapan itu belum terwujud, ada apa?
Seperti masukan sejumlah masyarakat, termasuk salah satunya tokoh masyarakat Air Glubi kepada KepriNews.co, Selasa (20/10/2020), yang saat itu ditemani oleh seorang aktivis pemuda Bintan, Masri (25) membeberkan sejumlah bantuan di Air Glubi, baik dari pusat, Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan, mulai dari tahun 2018 sampai tahun 2020 perlu diperiksa./diaudit oleh pihak penegak hukum.
“Bantuan yang diterima pihak desa itu dinilai hanya para elit desa yang merauk keuntungan dari sejumlah bantuan yang diterima. Seperti bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri beberapa waktu lalu untuk budidaya perikanan pembuatan kelong. Termasuk dana desa selain tidak trasparan, masyarakat pada umumnya tidak merasa dampak dari sejumlah bantuan pemerintah ini,” tuturnya.
Contoh sederhana, pelaksanaan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada tanggal 23/01/2020, kemarin. Acara berlangsung di balai pertemuan RT 002/RW 003 Desa Air Glubi. Hadir dalam Musrenbangdes saat itu, Camat Bintan Pesisir Sutono, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta masyarakat lainnya yang diperkirakan sekitar 72 orang.
Lanjut Masri, diketahui tujuan acara ini hanya untuk memperjelas usulan program dan kegiatan prioritas desa. Namun anggaran yang dihabiskan pada Musrenbangdes tersebut, belasan juta.
“Kita hanya tahu belasan juta karena pihak panitia tidak trasparan dengan keuangan secara terperinci yang digunakan. Namun bila dibandingkan dengan pelaksanaan Musrenbangdes di Desa Mapur yang terbilang lebih banyak tamu dan undangan yang hadir, seperti yang dikutip kata Sekretaris Desa Mapur Zainuddin, kepada wartawan saat itu, bahwa anggaran keseluruhan Musrenbangdes Mapur, sudah termasuk tranportasi dan konsumsi kesemuanya hanya memakan anggaran sekitar Rp3 jutaan,” ujarnya.
Disini saja sudah terlihat dugaan kecurangan markup anggaran yang dilakukan oleh elit Desa Air Glubi. Begitu juga bantuan dana desa (DD) tahun 2018, dimana Desa Air Glubi mendapatkan Rp2,4 miliar. Pada saat itu secara keseluruhan khusus di Kecamatan Bintan Pesisir, alokasi anggaran APBDes berjumlah sekitar Rp10,8 miliar yang terdiri dari Desa Kelong Rp2,8 miliar, Desa Mapur Rp2,4 miliar, Desa Numbing Rp3,2 miliar dan Desa Air Glubi Rp2,4 miliar.
Dalam hal ini, pada saat itu (tahun 2018), dapat dikatakan, hanya Air Glubi pada realisasi anggarannya tidak transparan ke masyarakat. Dibandingkan dengan desa lainnya di Kecamatan Bintan Pesisir, penggunaan alokasi anggaran DD dilakukan secara bersama-sama dan penggunaannya itu jelas terlihat dengan memperdayakan masyarakat desa. Termasuk alokasi DD tahun 2019-2020, khususnya tahun 2020, sama sekali tidak terlihat pembangunan yang sesuai dengan nilai DD yang diterima.
Pada hal penggunaan dana desa sesuai ketentuaan dan peruntukannya disebutkan dalam Permendesa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12, bahwa prioritas penggunaan DD untuk program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Realisasi DD diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat desa adalah mewujudkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan dan desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa. DD dikelola secara demokratis dan berkeadilan sosial secara bersama-sama.
Singkat cerita, pengelolaannya secara demokratis dan berkeadilan sosial. Dana desa bertujuan untuk pembangunan atau program desa yang melibatkan dan memperdayakan masyarakat desa, bukan hanya pejabat desa. Dalam instruksi pedoman penggunaan DD berdasarkan tolok ukur kemanfaatan penggunaan DD, selanjutnya penggunaan DD difokuskan pada kegiatan pembangunan, yang memperdayakan masyarakat, artinya yang paling dibutuhkan dan paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat desa.
“Dengan ini, kami sangat mengharapkan pihak aparat penegak hukum untuk melakukan audit keuangan pembangunan dana desa, dari segi realisasi keuangan dan unsur pemanfaatan apa yang telah dibangun dari dana desa yang bermanfaat dan memberdayakan masyarakat. Termasuk mengaudit penggunaan anggaran pada acara Musrenbangdes 2020 oleh desa Air Glubi. Apa lagi pembangunan desa tahun ini, tidak nampak dilakukan apa-apa,” pintahnya.
Kepala Desa Air Glubi saat dihubungi KepriNews.co Rabu (21/10/2020) pagi, tidak menjawab, di SMS tidak membalas dan di Whatsapp belum bersedia menjawab pertanyaan/konfirmasi yang mempertanyakan seputar dana desa. B E R S A M B U N G (TIM)