
KEPRINEWS – Polres Karimun musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,48 kilogram (Kg), Rabu 21 Agustus 2024.
Turut hadir pada kesempatan tersebut dari Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, BNN dan tokoh masyarakat.
Barang asal Malaysia dibungkus dalam kemasan teh China merk Guanyinwang itu akan diedarkan ke Provinsi Jambi.
Barang haram awalnya yang disita seberat 2.098 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas lalu dibuang ke septic tank Polres Karimun.
Dua tersangkanya inisial ER dan MFN dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan secara langsung.
“Pengungkapan penyelundupan 2 kg sabu dari Malaysia transit ke Karimun dan akan dibawa ke Provinsi Jambi pada, Selasa 30 Juli 2024 kerja sama Polres Karimun dengan Bea Cukai,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Toppan Manusiwa.
Ia mengatakan, sabu seberat 2 kg dipesan oleh seseorang di Jambi. Kemudian penjual di Malaysia menghubungi tersangka ER untuk mengambil barang haram tersebut yang dibuang di perairan Karimun lalu menyerahkannya ke tersangka inisial MFN.
Selanjutnya, Polres Karimun bersama Bea Cukai bergerak cepat melakukan pengejarannya dan berhasil menemukan tersangka MFN di kapal penumpang di perairan Kundur yang akan menuju ke Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.
“Hasil pengeledahan, tersangka MFN menyembunyikan 2 kg sabu dari ER di bawah tempat duduk penumpang sebelah kanan bagian belakang kapal,” ucap Robby.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyebutkan, tersangka ER merupakan residivis kasus ganja di Karimun.
“Di kasus 2 kg sabu ini ER berperan sebagai pengambil barang pada saat dibuang ke laut. Sedangkan tersangka MFN mengantarkan sabu ke pemesan di Jambi,” tutur Alfin.
Atas perbuatannya kedua kurir tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1-10 miliar. (JM)