KEPRINEWS – Ketua DPD Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Kepri, Kennedy Sihombing, mengatakan tidak ada cara lain, korupsi harus diberantas. Selain merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi juga merusak sistem perekonomian. Imbasnya, apa lagi kalau bukan membuat negeri ini yang kaya raya belum juga bisa mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan.
Apabila tidak dapat membersihkan diri sendiri secara sungguh-sungguh akan mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara semakin rendah, yang pada gilirannya kepercayaan rakyat kepada pemerintah akan sirna.
Upaya yang terencana dan transparan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk menjadikan pemerintahan yang bersih (clean government) menuju ke arah kepemerintahan yang baik (good governance) tidak bisa ditunda lagi.
Dugaan korupsi perjalan dinas fiktif serta dugaan korupsi pengelembungan dana oprasional angkutan apung yang melibatkan PNS di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan riau (Kepri) menuai perhatian pegiat anti korupsi Lembaga KPK Kepri.
Kennedy Sihombing menambahkan persoalan ini harus segera ditindaklanjuti untuk dilaporkan lantaran sudah menyangkut tindak pidana kejahatan, dimana didalamnya ada konspirasi pencurian uang negara. Hal ini diminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepri proaktif.
.
Adapun dugaan konspirasi perjalan dinas fiktif di DPRD Kepri dilakukan secara sadar dan bersama-sama dengan modus membuat nama-nama pegawai PNS bawahannya untuk masuk dalam daftar nama perjalan fiktif dengan menjanjikan sejumlah uang kepada mereka.
Kemudian untuk modus dugaan korupsi alat angkutan apung dilakuakan dengan modus menambah pembiayaan oprasional perjalanan, sewa menyewa dan perbaikan-perbaikan agar menjadi alasan untuk mereka mencari cara mencuri uang negara.
Untuk menindaklanjuti Informasi temuan ini, Lembaga KPK Kepri berencana akan melakukan kordinasikan secepatnya kepada pihak bersangkutan, seputar sejumlah kegiatan yang diduga fiktif dan manipulasi data SPj.
Apabila nantinya terdapat praktik korupsi didalamnya segera kami laporkan keaparat penegak hukum.
“Bagi Pelaku, jika nantinya terbukti melanggar hukum, kami minta tidak hanya mengembalikan uang saja melainkan harus juga diproses secara hukum,” pungkas Kennedy.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum berstatus PNS di lingkungan Setwan DPRD Kepri keberatan ketika dirinya diminta BPK untuk mengembalikan sejumlah uang negara.
PNS tersebut keberatan karena merasa dirinya tidak melakukan kesalahan dan harus ikut bertanggung jawab, atas ulah atasannya yang telah memanipulasi penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas.
Untuk menceritakan keluh kesahnya kemudian PNS ini pun bercerita kepada media lalu dari pemberitaan media tersebut menuai perhatian sejumlah pegiat anti korupsi salahsatunya Lembaga KPK Kepri.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan pihak media belum dapat melakukan konfirmasi Sekwan Kepri yang harus bertanggungjawab. (*)