
KEPRINEWS – Utusan dari warga pengelolan lahan di Desa Lome kelurahan Tua paya Utara ,Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan mendatangi kantor Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Panjaitan Batu 10 Tanjungpinang Timur 20/05/2022.
Tujuannya untuk menyampaikan masalah yang dihadapi masyarakat terkait lahan yang klaim PT Buana Mega Wisatama (BMW) mengaku miliknya. Pada hal lahan tersebut lama dibiarkan, tidak dimanfaatkan sebagaimana diamanatkan UU.
Ketua Kelompok Tani Desa Lome, Nurdin Kukun mengatakan, bahwa mereka sebagai pengelola lahan yang dipakai untuk pertanian-perkebunan ini mulai sejak tahun 2000.
“lahan yang kami kelola dengan luas kurang lebih 500 hektar berdasarkan surat sporadik Mei 2010, 2012 dan sebagian terbit tahun 2015 sebanyak 250 surat atas nama kelompok tani masyarakat. Setiap 1 surat untuk 2 hektar Tanah,” tuturnya, sembari menyampaikan, dimana lahan yang terbiar itu dimanfaatkan warga hingga lahan tersebut terurus dan bermanfaat bagi banyak orang.
Lebih sadis lagi, pihak PT BMW melakukan pengrusakan, merugikan masyarakat petani yang hidupnya bergantung dari hasil pertanian.
“Beberapa jenis tanaman dirusak oleh suruhan PT Buana Mega Wisatama. Kerugian melanda masyarakat tani oleh pihak BMW yang terkesan tidak mau tahu dan sepihak main usir pengelola lahan,” ucapnya.
Lanjut Nurdin, mereka telah berusaha mendekati pihak perusahaan namun selalu gagal. Warga pernah menanyakan surat-surat perusahaan yang mengaku pemilik lahan. Ironisnya pihak PT BMW tidak bisa menunjukan bukti surat-surat kepemilikan kepada masyarakat di Desa Lome.
“Seharusnya pihak BMW wajib menunjukan bukti surat kepemilikan ke warga karena tanaman warga sudah dirusak. Secara sepihak main rusak milik pertanian warga. Kami berharap pihak aparat hukum dapat menindaklanjuti tanpa memihak ke siapapun, tapi menegakan keadilan dengan hati nurani mendengar suara warga yang terzolimi,” pintanya.
Untuk itu warga terus berusaha menyurati Bappeda dan Dinas Pertanian Kehutanan di Pemerintahan Kabupaten Bintan untuk mengetahui lahan yang warga kelola.
Singkat Nurdin, seluruh lahan yang warga kelola berdasarkan surat sporadik struk pembayaran pajaknya sudah terbit untuk tahun 2022.
Balasan surat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bintan berbunyi ‘Berdasarkan peta kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau (Lampiran Surat Keputusan menteri Kehutanan nomor : 76/menLHK-2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang perubahan peruntukan Kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas + 207.299 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas +6.299,dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 536 hektar di Provinsi Kepri,lokasi tersebut seluas + 100 hektar berada di hutan lindung (HL)dan luas + 400 hektar berada di Areal Peruntukan lain (APL).
Artinya lokasi yang warga kelola sekarang sebenarnya bisa dimanfaatkan masyarakat, akan tetapi pihak perusahan mengklaim lokasi tersebut miliknya. Untuk itu kami ingin permasalahan lahan ini dapat segera selesai.
Ketua Lembaga Kamando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri Kennedy Sihombing, mengatakan terus menerima, menampung semua keluhan masyarakat Kepri terkait permasalahan lahan.
“Saya atas nama Lembaga selalu menyampaikan kepada perusahaan jika memang merasa memiliki tanah yang dikelola masyarakat, silahkan buat secara tertulis masyarakat tidak boleh bercocok tanam di lahan ini stempel dan tanda tangan. Jangan sesuka hati main usir lahan pertanian, apalagi merusak jeri payah warga petani,” tegasnya.
Atau laporkan masyarakat ke pihak penegak hukum supaya tidak terjadi kekeliruan. Pasalnya negara ini adalah negara hukum.
Permasalahan lahan di wilayah Provinsi Kepri yang bersertifikat HGB, HGU, Hak Pakai adalah Produk Kementrian Penggerak Dana Investasi. Makanya akan dilaporkan ke Pusat oleh L-KPK.
Sampai pemberitaan ini diterbitkan, pihak PT BMW belum dapat dikonfirmasi oleh KepriNews.co. (TIM)