
KepriNews – Pemasangan jaringan listrik di Kecamatan Jemaja Desa Rewak, belum lama ini, membuat resah dan khawatir bagi masyarakat yang berada di lokasi pemasangan tiang dan kabel listrik.
Begitu banyak protes terhadap pelaksaan pekerjaan ini, karena dilihat dilakukan asal-asalan. Seperti kata salah satu warga yang mengerti teknis pemasangan jaringan PLN, Heri (34) mengatakan, ini adalah pekerjaan pemasangan jaringan listrik yang amburadul, tidak mengikuti prosedur dan mengutamakan keselamatan masyarakat sekitar pemasangan tiang.
Tiang dipasang seharusnya ditanam ke tanah, sampai batasan warna merah dan tanda panah di tiang tersebut masuk ke dalam tanah. Sayangnya, warna merah dan tanda panah masih jauh di atas tanah dan tiang itu sudah berdiri tegak sampai sekarang. Ini sangat berbahaya dan perlusentuhan hukum.
Untuk diketahui tiang listrik merupakan salah satu komponen utama dari konstruksi distribusi saluran udara yang menyangga hantaran listrik serta perlengkapan dan pemakaiannya yang bergantung pada keadaan lapangan.
Tiang listrik sebagai bagian dari jaringan listrik yang merupakan utilitas umum di kawasan permukiman. Jadi Standart teknis pemasangan harus benar-benar sesuai. Apabila tidak sesuai, dampak bahaya-nya itu sangat besar.
Apa lagi pemasangan tiang dan kabelnya asal-asalan, mungkin karena dilaksanakan di daerah pulau, jadi dianggap enteng bagi pelaksana proyek ini.
Pada standar pemasangan tiang secara umum ke dalaman lobang galian penanaman seharusnya sekurang-kurangnya 1/6 dari panjang tiang. Diameter lobang penanaman tidak boleh melebihi 20 cm dari diameter dasar tiang. Penimbunan kembali setelah tiang didirikan harus dengan tanah asli atau dengan pasangan batu-batu dan dipadatkan sedikit demi sedikit dengan alat tamping (penumbuk).
Masyarakat Merasa Dibodohi, Dibohongi
Dalam aktivitas pemasangan jaringan ini, tidak menggunakan papan plang pekerjaan proyek tersebut. Ketika ditanya masyarakat, pihak pemasangan tidak pernah menjawab.
Heri warga Desa Rewak menyatakan beberapa hal untuk seruan bagi pihak penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti keluhan warga.
Pertama, penerapan dan cara pemasangan tiang Listrik, hampir semua tiang, itu tidak sesuai konstruksi. Tidak dipasang dengan benar, sehingga membahayakan masyarakat.
Kedua, pada progres pekerjaan, tidak ada kejelasan, apa lagi memasang papan pekerjaan, sehingga menjadi pertanyaan besar warga.
Pada proses ganti rugi lahan dan tanaman yang kenak dampak proyek ini, diduga ada permainan antara pihak pelaksana proyek dan Kades. Dimana, ganti rugi diambil alih oleh Kades. Pada pembayaran ganti rugi, hanya dibayarkan Rp1 juta/RT.
Salah satu Warga RT Kusik sumber Kepri News (tidak mau namanya diekspos-red) menyebutkan hanya 3 RT yang dibayar dengan nominal yang tidak masuk akal. Pembayaran hanya di RT Kusik, RT Dapan, RT Sedanau. Itu pun masih ada yang tidak dibayar
Jadi, beberapa kerugian masyarakat, hanya dihargai dari kerugiannya Rp100 ribu per-orang. Ini pun masih ada yang belum dibayarkan.
Desakan warga untuk bertatap muka dengan perusahan tanpa nama mengenai ganti rugi, namun tidak ditanggapi oleh perusahaan. Dimana, lahan, pepohonan yang tersita akibat pemasangan jaringan PLN, tidak membuahkan solusi yang baik.
Anehnya, semua dikendalikan Kades. Masalah ganti rugi tanaman atau tanah warga yang kena dampak pemasangan jaringan PLN ditangani Kades dengan nilai yang sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,.
“Kami berharap, aparat penegak hukum dapat mengusut proyek siluman yang membohongi warga serta bahayanya dari pemasangan jaringan yang asal pasang,” harapnya.
Laporan Erwanto Dari Jemaja