• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
Minggu, 26 Oktober 2025
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
KepriNews.co
Home Head Line

Indikasi Inspektorat Kepri Melakukan Tindak Pidana Penyalagunaan Wewenang

Terkait pemberian sanksi pada 3 pejabat Kepri yang tidak sesuai prosedur hukum, mengatasnamakan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: X.700/19/SJ Tertanggal 14 Februari 2019.

by keprinews.co
21 April 2019
in Head Line, Kepri
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWA

KN – Dalam tata cara pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, itu berlaku sama. Ketika berbeda, menyimpang dan tidak mengikuti mekanisme peraturan yang ada, maka pejabat yang berwenang telah melakukan tindak pidana penyalagunaan wewenang, dilihat dari beberapa kaidah hukum, atau unsur kesengajaan menghilangkan kesempatan untuk melakukan keberatan atau banding administratif sesuai peraturan yang ada.

Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Pusat Naila, saat dimintai keterangan dari redaksi Kepri News (via seluler-red) mengenai seputar permasalahan yang terjadi di Pemprov Kepri, dalam hal sanksi 3 pejabat yang diduga terjadi penyelewengan wewenang dan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana penyalagunaan jabatan pada tata cara pemberian sanksi.

Naila mengatakan, bahwa terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pada UU ini ada 3 wujud penyalagunaan wewenang dalam hukum administrasi. Pada pemberian sanksi terhadap 3 pejabat itu sangat miris, terlebih kepada pejabat yang merasa menjadi korban, terdapat beberapa poin pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan UU.

Poin pelanggaran pertama untuk tindak pidana ini, dimana setiap PNS ketika dijatuhkan sanksi, apa lagi masuk pada kategori sanksi berat, diberi kesempatan selama kurun waktu 14 hari, terhitung dari hari PNS tersebut disanksi, untuk dapat melakukan upaya hukum atas penjatuhan hukuman disiplin PNS. Tapi yang terjadi, korban mendapatkan informasi resmi dari surat keputusan pemberian sanksi, sudah lewat dari 14 hari. Ini bukan hanya sekedar diskriminasi, tapi masuk pada kategori tindak pidana penyelewengan wewenang. Ada unsur kesengajaan yang terjadi agar korban tidak ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum pembelaan.

Seharusnya, sesuai prosedur hukum yang ada, pada pemberian sanksi itu harus jelas faktor kesalahannya dan pihak korban wajib mengetahui ketika sanksi itu dijatuhkan kepadanya mulai dari hari pertama, agar PNS yang tersanksi dapat melakukan keberatan atau banding administratif sesuai prosedur. Anehnya korban mengetahui dan resmi mendapatkan SK sanksi tersebut, ketika sudah lewat dari 14 hari, apa lagi korban tidak merasa merasa bersalah apa yang ditimpahkan kepadanya.

Banding administratif dapat diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal pemberian sanksi dijatuhkan. Pejabat yang menjadi korban mendapat sanksi jatuh pada tanggal 14 Februari 2019. Sementara informasi sanksi dan SK pemberian sanksi tersebut, baru diberikan kepada korban sekitar 2 Minggu yang lewat, jadi tidak memiliki kesempatan untuk upaya pembelaan dan banding. Ini sama halnya mencuri hak-hak PNS, salah satu bentuk kejahatan yang sangat jahat, karena menghilangkan kesempatan untuk pembelaan.

“Pengadilan Negeri saja memberikan kesempatan kepada penjahat untuk melakukan pembelaan atau banding, pada hal sudah terbukti dan divonis bersalah. Apa lagi ini masih digunakan dasar hukum PP nomor 53 tahun 2010. Kalau ini bukan konspirasi betuk kejahatan yang dengan sengaja dilakukan untuk seseorang (PNS), apa namanya? Jadi jelas tindak pidananya itu ada, dengan sengaja menghilangkan waktu mendapatkan pembelaan dan upaya hukum untuk melakukan keberatan serta banding administratuif,” tegasnya.

Poin kedua, untuk kedua pejabat (kepala dinas-red) yang dijatuhkan sanksi dilihat dari volume kesalahannya itu tidak cocok lagi menggunakan PP nomor 53 tahun 2010, pada kategori pemberian sanksi berat, poin 3, pembebasan dari jabatan. Seharusnya, pejabat ini sesuai aturan, telah melakukan tindakan pelanggaran peraturan dengan sengaja mengeluarkan izin yang tidak benar, berdampak pada kehancuran lingkungan, kerugian negara dan memanipulasi dokumen negara seakan-akan izin itu benar, serta melakukan pembohongan publik lewat media massa beberapa waktu yang memberikan statement tidak benar, hanya untuk menutupi kesalahan.

“Saya dengar, DESDM Kepri melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu. dalam hal itu terjadi pembohongan publik untuk memuluskan izin yang tidak benar. Selain membohongi masyarakat, izin IUP OP adalah dokumen negara yang diselewengkan. Konsekuensinya, terjadi kehancuran hutan, lingkungan hidup di Pulau Bintan tanpa dilakukan reklamasi, dan merugikan negara puluhan sampai ratusan miliar perusahaan tidak membayar pajak, akibat izin resmi pemerintah yang tidak benar dan memenuhi syarat. Inikan namanya pidana. Jelas unsur pidananya, kenapa hanya dilakukan sanksi yang tidak sesuai dengan mekanismenya,” tuturnya.

Lajut Naila, contoh kecil, si A melakukan tindakan dengan pembunuhan rencana terhadap 5 orang. Si B membunuh 1 orang karena membelah diri yang tidak direncanakan. Si C hanya memukul orang lain. Hukuman kepada si A digunakan pasal yang si B atau si C lakukan. Sebaliknya, si C atau si B mendapat pasal seperti si A lakukan, ini sangat tidak masuk akal kan? Apakah pemberian hukum yang diterapkan kepada A B dan C itu sesuai? Itu yang terjadi pada pemberian sanksi kepada 3 pejabat Kepri.

Yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan Tupoksi Inspektorat Kepri yang berkompeten dalam hal ini? “Silahkan saja mengatakan sanksi dari pusat, tapi yang memeriksa korban adalah inspektorat. Jadi bagaimana hal ini bisa terjadi, kalau bukan hasil pemeriksaan inspektorat sendiri. Korban tidak pernah diperiksa dari kementerian. Jadi, apakah inspektorat yang melakukan pembohongan hasil BAP sampai sanksi melebihi kedua kadis tersebut? Ini menjadi tanda tanya, dan dalam hal ini sangat jelas ada indikasi tindak pidana penyelewengan wewenang oleh hasil pemeriksaan inspektorat.

“Selesai masa pilkada, saya akan berkonsultasi dengan teman-teman yang di Kemendagri, Kemen ESDM, Kemen PANRB dan beberapa LSM di pusat untuk membahas masalah ini. Saya berharap, perlakuan pejabat di Kepri yang berwenang terhadap bawahannya itu harus baik. Jangan menzolimi dan merampas hak-hak mereka untuk melakukan pembelaan. Jangan menjadi birokrasi penjahat, semena-mena perlakuannya terhadap bawahan, nanti ada saatnya karma itu berlaku. Saya sendiri yang akan tantang keputusan yang tidak benar untuk pemberian sanksi kalau itu benar murni dari pusat. Yang namanya salah tidak akan pernah bertahan lama,” ungkapnya.

Kembali dikonfirmasi kepada pejabat yang menjadi korban, mengatakan kalau perlakukan Inspektorat Kepri sudah tidak berkemanusiaan. “Jahatnya mereka, sengaja membuat saya tidak bisa banding administratif yang deadline-nya 14 hari dari tanggal disanksi. Hak pembelaan saya diperkosa, dicuri, direbut, diambil sebagai warga negara Indonesia, sebagai PNS. Tanggal sanksi tertulis 28 Februari 2019. Saya dikasih SK-nya itu baru 2 minggu yang lewat. Begini kah sistim dan aturan PNS yang berlaku di Indonesia,” tuturnya dengan nada bertanya.

SK Sanksi yang diberikan sekitar 2 Minggu kemarin.

Singkat cerita, korban akan membawa permasalahan ini sampai kemanapun, kalau ada unsur pidana yang bisa dilaporkan ke polisi, karena unsur sengaja menghilngkan kesempatan untuk upaya pembelaan dan banding itu terhilang, ia akan melaporkannya.

“Sampai dimanapun saya akan melaporkan masalah ini, tunggu waktu yang tepat. Dan semua masalah kecurangan mengenai izin tambang, pajak/royalti dan teknisnya yang melanggar aturan yang tidak tersentuh hukum sebelumnya, tertutup rapih, saya sendiri yang akan membawanya ke rana hukum, dan melaporkannya ke KPK dan Kemenretian ESDM,” ucap korban.

Kembali Kepri News mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bachtiar, lewat via seluler (Whatsapp), Mirza tidak bisa menjawab pertanyaan dengan memblokir nomor wartawan. Untuk Edisi-edisi selanjut, Kepri News akan mengupas seputar mafia-mafia tambang berdasi, dan dugaan uang bagi jatah/bagi hasil yang mengalir, serta manipulasi izin yang sebenarnya terjadi, yang saat hanya diketahui sebatas izin IUP OP langgar aturan, tapi yang sebetulnya terjadi pembohongan dimana? Tunggu edisi selanjutnya. (Bersambung) Redaksi

Tags: Pemprov KepriSanksi PNS
Share2Tweet2Send
Previous Post

Zuhardi: Waktunya Menghentikan Total Aktivitas Illegal Logging di Lingga

Next Post

Beragam Pertunjukan Budaya Menghiasi Pertemuan Walikota se-Sumatera di Tanjungpinang

Related Posts

Dimulai dari Pimpinan Jadi Teladan, Ansar Imbau agar Menunaikan Kewajiban Zakat
Head Line

Dimulai dari Pimpinan Jadi Teladan, Ansar Imbau agar Menunaikan Kewajiban Zakat

Temuan BPK Pembentukan Timsus Menyalahi Aturan, LSM Getuk: Awal 2025 Kok Dibuat Lagi
Head Line

Temuan BPK Pembentukan Timsus Menyalahi Aturan, LSM Getuk: Awal 2025 Kok Dibuat Lagi

Kuras Uang Rakyat Belasan Miliar untuk Bayar Stafsus, Masyarakat Minta Gubernur Cabut SK-nya
Head Line

Kuras Uang Rakyat Belasan Miliar untuk Bayar Stafsus, Masyarakat Minta Gubernur Cabut SK-nya

Pemangkasan Anggaran Bikin OPD Menjerit, Pokir DPRD Kepri Berkisar RP300 Miliar di Zona Aman
Head Line

Pemangkasan Anggaran Bikin OPD Menjerit, Pokir DPRD Kepri Berkisar RP300 Miliar di Zona Aman

Next Post
Beragam Pertunjukan Budaya Menghiasi Pertemuan Walikota se-Sumatera di Tanjungpinang

Beragam Pertunjukan Budaya Menghiasi Pertemuan Walikota se-Sumatera di Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TerkiniNews

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

PopularNews

  • Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum Sekda Diduga Minta Rp50 Juta untuk Jabatan Baru, Pejabat Bersangkutan Berharap Uangnya Dikembalikan

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Tidak Mendapat Izin Mendagri Hasan Nekat Melantik Pejabat Eselon II, Cindai: Ganti Pj Wako

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Disdik Bintan, Kasi Intel: Sementara Berjalan Prosesnya

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Perizinan Daerah Rawan Korupsi, KPK Kemendagri Kejagung Polri dan Bappisus Perkuat Pengawasan

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Facebook Twitter Google+
KepriNews.co

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Anambas
  • Batam
  • Bintan
  • Head Line
  • Karimun
  • Kepri
  • Lingga
  • Nasional
  • Natuna
  • Parlementer
  • Tanjungpinang

Recent News

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Parlementer
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Galery & Advetorial

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.