KEPRINEWS – Melalui pemberitaan awal tanggal terbit 14 Maret 2022, berjudul “Asusila: Oknum Eselon II Pemkab Lingga Berfoto Tanpa Busana dengan Wanita Idaman”, mendapat respon dan sorotan tajam berbagai elemen masyarakat lewat via seluler dan media sosial rekdasi.
Sejumlah tanggapan yang masuk ke redaksi, rata-rata esensi penyampaian sama, dimana, pejabat seharusnya menunjukan moral baik, karena pejabat publik tindak-tanduknya menjadi contoh bagi masyarakat. Namun bersangkutan melakukan tindakan tidak bermoral, sudah sepatutnya bersangkutan diberikan tindakan tegas bila terbukti, sesuai aturan PNS yang berlaku.
Ditanggapi oleh Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, (LPKP) Lanny, Senin (21/03/2022), mengatakan untuk pemerintah daerah Lingga agar tegas dalam penindakan ASN yang melakukan asusila, seperti yang pernah dikatakan beberapa waktu oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) Kementerian akan bersikap tegas sebagaimana yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apa bila ada oknum pejabat telah beredar isu selingkuhnya sampai ke masyarakat lewat media sosial bahkan lewat perorangan, dan terbukti itu harus ditindak cepat.
Dikatakan Lanny, begitu juga instruksi SesmenPAN-RB beberapa waktu lalu, apabila ada oknum pejabat yang melakukan asusila, apa lagi sampai tersebar di masyarakat, ini sangat memalukan dan menginjak-injak kode etik aparatur negara. Pemerintah sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin pegawai di dalam PP 53 Tahun 2010. Bahkan Bapek pun sudah beberapa kali memecat PNS secara tidak hormat yang melakukan tindakan perselingkuhan.
Satu bentuk komitmen pemerintah pusat sampai ke daerah yang diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya, dengan tegas disampaikan melalui instruksi Kementerian PAN RB, bahwasannya apabila didapati Pegawai Negeri Sipil (PNS) selingkuh dan terbukti, sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat.
“Harapan kami untuk Bupati Lingga wajib melakukan tidakan penerapan sanksi terhadap bersangkutan. Dalam hal ini, tidak ada istilah itu foto 2 atau 3 tahun lalu, dimana iya telah menjadi PNS dan melakukabn hal itu, wajib menerapkan UU PNS. Sebab hal itu sangat mencoreng daerah, merusak citra dan nama pemerintah daerah. Alasan foto itu, kapan, yang penting ia sudah menjadi pejabat, apakah itu saat eselon 3 atau 4, terlebih sudah dilantik menjadi PNS, aturan PNS harus diterapkan,” tuturnya.
Oknum pejabat itu sudah bersumpah saat dilantik jadi ASN dengan mengucapkan sumpah-janji dan melaksanakan kewajiban: untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; menjungjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS, serta kewajiban lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 pasal 3.
Dilansir dari Biro Hukum dan Humas Kemenpan-RB, secara tegas menginstruksikan untuk penanganan mengenai asusila/perselingkuhan di kalangan ASN, bila bisa dibuktikan, hadiahnya sanksi tegas yakni pemecatan, sebab tindakan ini merupakan komitmen pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah.
Satu bentuk komitmen pemerintah pusat sampai ke daerah yang diterapkan sejak tahun-tahun kemarin, dengan gamblang melalui instruksi Kementerian PAN RB, bahwasannya apabila didapati Pegawai Negeri Sipil (PNS) selingkuh dan terbukti, sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat.
Oknum Plt Kadis Lingga Iz (inisial-red), saat dikonfirmasi KepriNews.co tanggal 15 Februari 2022, via whatsapp menjawab chattingan, ‘Udah keluar lagi lama ya’, tulisnya. Pada tanggal yang sama ketika ditelepon via whatsapp, mengakui foto tersebut dengan berdalih bahwa itu foto sudah beberapa tahun lalu.
Kembali dikonfirmasi kedua, pada tanggal 12 Maret 2022, via WA, menjawab bahwa itu bukan dirinya. “Yg jelas sy tidak mengakuinya,” tulisnya. Kembali ditanya konfirmasi awal iya telah mengakui dan bukti chattingan ia menjawab kalau itu foto lama sudah keluar lagi, dijawabnya, ‘Ooo itu, itu bukan pengakuan. Tapi tidak masalah’, cetusnya.
Sejumlah orang yang menghubungi redaksi, pada Minggu (21/03/2022), mengatakan hal yang sama, memang itu beliau tapi ada yang menyebutkan kalau foto itu 3 tahun kemarin, ada yang menyebutkan 2 tahun kemarin, dan meminta jangan lagi memberitakannya. B E R S A B U N G (Tim)