KEPRINEWS – Tim Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.
Penahanan terhadap tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari yang terlebih dulu telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (21/02/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, kepada kepribnews.co, menjelaskan, bahwa penahanan AF merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang sedang berjalan. Adapun tindakan penyidik untuk mempercepat proses penyidikan perkara.
“Selanjutnya AF ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Denny.
Perkara ini, AF diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk perkara TPPU AF diduga melanggar pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau Kedua Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik Kejati telah menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) Nomor: PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama AF dan Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor: Print PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama Tersangka AF.
Denny menjelaskan kronologi secara ringkas, bahwa PD BPR Bestari merupakan salah satu BUMD Pemko Tanjungpinang.
PD BPR Bestari mulai resmi beroperasi pada tanggal 24 Maret 2008, dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2005, sebagai Anggaran Dasar PD BPR Bestari dan telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Perda nomor 7 Tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemko pada Perseroan Terbatas Bank Riau KEPRI.
Selanjutnya Perseroan Terbatas Riau Airlines, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama dan Surat Izin Usaha dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/13/KEP.GBI/DpG/2008.
Selanjutnya AF selaku PE BPR Bestari telah melakukan Ppenarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah dan Penarikan uang kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan berlaku.
Berdasarkan fakta hukum, diperoleh, telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai ketentuan dilakukan oleh AF.
Tindakannya berdasarkan Hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp6 miliar. (red)