
KEPRINEWS – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos, telah menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (10/1).
Penyerahan dilakukan secara langsung kepada semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Pj Wali Kota Tanjungpiang, Hasan, menyampaikan penyerahan DPA itu merupakan hal rutin setiap tahunnya.
Penyerahan itu sudah disesuaikan dengan regulasi dalam aturan perundang-undangan melalui persetujuan DPRD Tanjungpinang.
“Setelah diserahkan, selanjutnya kepala OPD mulai mempersiapkan regulasi awal terhadap perencanaan administratif pengelolaan keuangan tahun 2024,” kata Hasan, usai penyerahan DPA.
Namun ternyata, sehari setelah DPA ini diserahkan, seluruh dokumen dari semua OPD ditarik lagi oleh Dinas DPKAD Tanjungpinang, sehingga sampai sekarang APBD Pemko Tanjungpinang belum bisa dijalankan, khususnya untuk program kerja pemerintah.
Penuturan dari sejumlah OPD, membenarkan dilakukan penarikan kembali DPA yang telah diserahkan.
Ketua LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, M Hasyim, menduga DPA yang diserahkan oleh Hasan itu adalah DPA bodong atau dokumen yang cacat hukum, sehingga dilakukan penarikan oleh dinas keuangan.
“Saya juga dapat info dari kawan yang bagian keuangan di salah satu OPD mengaku memang gaji dan tunjangan saja yang bisa dijalankan, sedangkan yang lain belum bisa karena DPA ditarik lagi sama DPKAD,” ungkapnya, baru-baru ini.
Salah seorang sumber keprinews.co di dinas DPKAD Tanjungpinang, membernarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa DPA masih proses verifikasi di bagian hukum Setdako Tanjungpinang.
“Iya bang ditarik lagi karena sebenarnya DPA itu belum siap tapi dipaksa suruh serahkan, sampai sekarang belum juga selesai gak tau apa masalahnya,” ujarnya. (red)