KEPRINEWS – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, Kamis (19/12/2024), terhadap 12 orang tersangka perkara narkotika.
Para tersangka berinisial, SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS (10 orang oknum Polri dan 2 warga sipil).
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, Jumat (20/12), menuturkan, bahwa untuk 7 tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam kasus ini melibatkan 10 orang oknum polisi sebagai penjual dan 2 orang warga sipil sebagai pembeli,” ucapnya.
Dikatakan Yusnar Yusuf, sudah dilaksanakan serah terima tersangka dan BB (tahap II) dari penyidik Polda Kepri ke JPU. Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara).
Kajari Batam telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Lebih lanjut Kasi Penkum mengatakan bahwa Kajati Kepri Teguh Subroto, berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.
Kejati Kepri dalam periode Januari hingga Desember 2024, telah menangani perkara narkotika sebanyak 259 perkara, dengan tuntutan pidana mati terhadap 11 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa,” tutupnya. (P1)