KEPRINEWS – Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP bersama Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang, dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah, MM melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan BPJS Kesehatan tentang optimalisasi program jaminan kesehatan Nasional. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (20/12/2021).
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Maksud nota kesepakatan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi para pihak dalam melaksanakan pendaftaran serta pembayaran iuran dan bantuan iuran kepesertaan program jaminan kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja di Kota Tanjungpinang,” terang Rahma usai penandatanganan.
Rahma mengucapkan terimakasih atas dilanjutkannya kerjasama antara Pemko Tanjungpinang dengan pihak BPJS Kesehatan.
“Alhamdulillah kerjasama kita selama ini berjalan dengan baik, dan saling mendukung. Semoga dengan kerjasama ini tujuan dan harapan kita bersama untuk jaminan kesehatan masyarakat tercapai dan terus meningkat, mengingat tujuan kesepakatan ini adalah terwujudnya penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang baik dan optimal bagi peserta yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” ucap Rahma.
Rahma juga berharap agar jaminan kesehatan yang telah dijadikan program oleh pihak BPJS Kesehatan dapat merata dan dirasakan manfaatnya oleh pesertanya.
“Saya harap program jaminan kesehatan nasional ini bisa merata dirasakan oleh peserta BPJS. Dan setelah pelaksanaan nota kesepakatan ini agar segera tindaklanjuti dengan penyusunan rencana kerja tahunan yang disiapkan dan disepakati oleh para pihak dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya dan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Turut hadir pada penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Tamrin Dahlan, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Dr. Elfiani Sandri, MPH, serta Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, SH, MH. (*)