KEPRINEWS – Hotel Satria Karimun merupakan salah satu tempat hiburan malam dan perjudian. Memiliki ruang karaoke, menyiapakan ruang judi berupa bola pimpong dan gelper. Ini perlu menjadi atensi Kepolisian serta Pemkab Karimun, termasuk penularan covid-19 yang terus bertambah sampai diketahui sudah 8 karyawan yang terpapar.
Salah satu karyawan aktif Hotel Staria Karimun (namanya dirahasiakan-red) Kepada KepriNews.co, Minggu (20/12/2020) mengatakan, kecewa dengan pihak manajemen Hotel, yang dari awal mulanya terkesan menutupi seorang karyawan (bagian kasir-red) positif Covid-19.
Diketahui (secara umum-red) karyawan ini terpapar Corona pada tanggal 7 Desember. Sebelumnya, pekerja itu mengundurkan diri pada tanggal 30 November sebab sudah terpapar. Sehingga beberapa karyawan lain ikut terkenak waba tersebut.
“Saya juga terpapar Covid akhirnya. Kalau lah pihak hotel menerapkan protokol kesehatan dengan baik secara disiplin bagi seluruh karyawan dan tamu, mungkin saya tidak ikut terpapar. Pihak hotel sudah tahu ada karyawan yang terpapar sampai berhenti, tapi tidak menutup sementara untuk upaya penularan dipastikan steril sesuai SOP . Namun terkesan menutupi sehingga mengakibatkan penambahan kasus covid-19. Bagai mana dengan para tamu yang kemarin ke hotel ini,” tuturnya dengan nada bertanya.
Dilihat dari penjelasan pihak manajemen hotel dilansir dari smartlegal.id, dikatakan kasir hotel berinisial NM telah berhenti terhitung tanggal 30 November. Pihak hotel juga telah melakukan swab kepada seluruh karyawan hotel.
Kembali ungkapan sumber KepriNews.co salah satu pekerja hotel di atas, menambahkan, bahwa pihak hotel hanya sekedar melakukan swab test hal. Tidak dilakukannya sesuai anjuran pemerintah untuk perusahaan atau kantor yang anggotanya terpapar covid wajib tidak beraktivitas.
Seharusnya kemarin pihak hotel harus berhenti beroperasional dari semua aktivitas hotel yang ada. Sehingga angka kasus covid terus bertambah. “Inikah perhatian pemerintah Karimun dan pihak Kepolisian di Karimun terhadapa penularan waba covid-19, seperti yang dianjurkan Presiden RI serta para Menteri dan Kapolri dalam pemberantasan penanggulangan Covid-19, menghentikan aktivitas hotel,” kesalnya.
Manajemen Hotel Satria Diminta Kooperatif & Mematuhi Protokol
Salah satu anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) M Narto menyikapi hal ini, kepada KepriNews.co tadi siang, via seluler. Dipaparkannya, bahwa terkesan sejumlah pihak yang berkompeten di wilayah Karimun tidak mendukung sepenuhnya program pemerintah Indonesia dalam penanggulangan Covid-19.
Terlihat dengan dibiarkannya aktivitas hotel yang masih jalan. Sementara karyawannya mulai dari 1 orang menjadi 8 orang terpapar corona. Bagaimana dengan orang lain (tamu hotel-red) yang terkontaminasi dengan semjumlah karyawan hotel tersebut.
Apa lagi hotel ini membuka ruang hiburan malam berupa karaoke dan membuka perjudian berbentuk bola pimpong dan Gelper. Hal ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan sejumlah pihak yang tidak dapat menutup aktivitas hotel yang sudah melanggar aturan serta kesehatan masyarakat.
salah satu butir pada Surat Keputusan Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yakni pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan.
“Demi kemanusian dan cinta NKRI, kami minta kepada Hotel Satria agar betul-betul mengaktifkan tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan hotel sebagaimana SOP kesehatan untuk perusahaan. Itikad baik manajemen hotel untuk melindungi karyawannya, melindungi masyarakat dan melindungi keluarganya itu wajib diutamakan,” ungkapnya.
Aturan Seputar Penularan Waba Penyakit
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah.
Masyarakat dilibatkan secara aktif, sebagaimana Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 yang menyebutkan bahwa upaya penanggulangan wabah dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.
Masyarakat dapat meminta ganti rugi, sebab berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 1984, disebutkan bahwa kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah dapat diberikan ganti rugi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) UU No 4 Tahun 1984, Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit (wabah), wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya. Sehingga, kewajiban Ketua RT dan RW yang paling utama adalah melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah tentang adanya tersangka atau penderita Virus Corona Covid-19.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. (2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. sehingga, kesehatan merupakan hak bagi semua orang tanpa memandang suku, budaya, agama maupun strata ekonomi dan pemerintah maupun pemerintah daerah serta masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 (1) UU No 36 Tahun 2009. (TIM-Judin)