KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan tiga program prioritas dalam penggunaan Dana Insentif Daerah (DID).
Program-program seperti pengendalian inflasi daerah, penanganan stunting, hingga penurunan angka kemiskinan menjadi fokus utama dari Kepemimpinan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Namun, DID sebesar Rp17,5 miliar yang diterima oleh Pemko Tanjungpinang pada 3 Oktober 2023 lalu, hingga saat belum juga terealisasi.
Beberapa program yang disusun oleh masing-masing OPD, diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), perbaikan jalan serta subsidi transportasi bahan pangan belum juga dijalankan.
Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum, Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni mengatakan, bahwa OPD terkait bersama pihaknya saat ini sedang menyiapkan Perwako dan SK Walikota sebelum menjalankan program-program tersebut.
Sebab, menurutnya Perwako dan SK Walikota tersebut merupakan dasar pelaksanaan dari program-program yang akan dijalankan.
“Tapi tidak semua OPD yang menggunakan Perwako, setau saya hanya Dinsos karena menyalurkan BLT, sedangkan OPD lain hanya pakai SK walikota,” kata Lia, Senin (20/11/2023).
Lia menyebutkan, belum dijalankannya program melalui DID ini, dikarenakan ada Perda APBD perubahan tahun 2023 yang baru terbit dan sudah mulai diundangkan pekan lalu.
“Sehingga, kami masih memproses dan membahas, karena dari OPD baru mengajukan pada pekan lalu ke bagian hukum,” tuturnya.
Kendati demikian, Lia menargetkan pembahasan ataupun dasar regulasi untuk penggunaan DID akan segera dijalankan dalam waktu dekat ini.
“Insyaallah, akhir November 2023 selesai semua, karena sudah ada juga yang pakai SK walikota. Akhir Desember sudah berjalan semua,” pungkasnya. (un)