KEPRINEWS – sesuai rencana hari ini, Jumat (20/9) sidang pra peradilan mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Natuna senilai Rp7,7 miliar oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) ditunda. Hal ini disebabkan para pihak termohon tidak hadir dipersidangan.
Termasuk pihak kejaksaan tinggi Kepri tanpa ada alasan pemberitahuan ketidakhadiran. Sidang pra peradilan ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal Guntur Kurniawan.
Persidangan ini hanya dihadiri oleh termohon BPK, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan.
“Kita periksa legal standing dulu ya,” ujar Guntur. Ia juga menjelaskan dari termohon tidak bisa hadir karena kelengkapan berkas. “Mereka minta waktu,” katanya. Boyamin Saiman selaku ketua koordinasi Maki mengaku kecewa. Kepada awak media ia mengatakan, ketidakhadiran para termohon menunjukan pelajaran yang tidak baik.
“Dengan tidak hadirnya termohon menunjukkan pembelajaran hukum yang tidak baik. Padahal mereka aparat penegak hukum. KPK saja mengirim surat alasan tidak hadir. Kalau mereka memanggil saksi dua kali tidak hadir, mereka kirim surat pemaksaan pemangilan,” katanya. (Lani)