KEPRINEWS – Atas Dugaan Kasus pembunuhan BS (39) warga Ranai Darat Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, ditetapkan sebagai tersangka Oleh Polres Natuna atas pembunuhan Adik kandungnya DS yang berusia (26). Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Natuna lebih kurang hampir 1 tahun dari 24 Oktober 2018.
Dari keterangan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK saat jumpa pers bersama puluhan awak media, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti diantaranya surat hasil dari dokter forensik, bahwasanya korban yang sudah meninggal karena adanya benturan benda tumpul pada bagian leher 17-September 2019.
Selain itu, polisi juga telah mengantongi hasil dari jejak digital elektronik pada alat bukti HP dan laptop ditemukan percakapan antara korban dan tersangka pada malam sebelum kejadian. “Untuk bisa menentukan seseorang sebagai tersangka perlu sejumlah alat bukti yang kuat, agar tidak salah dalam menentukan status tersangka,” ujar Nugroho.
Lanjutnya, berdasarkan alat lie detector, juga menyatakan bahwa tersangka banyak memberikan pernyataan yang mencurigakan. Keganjilan lain atas meninggalnya korban juga terlihat banyaknya luka pada tubuh korban akibat benda tajam.
“Meski tersangka belum mengakui perbuatannya, namun sejumlah alat bukti, jejak digital, dan hasil forensik dapat mengerucut bahwa DS adalah merupakan pelaku atas dugaan pembunuhan adik kandungnya sendiri. Dan penyelidikan ini akan terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya nanti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka DS dikenakan pasal 338 junto pasal 340, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
“Namun apabila dalam penyelidikan didapat adanya pembunuhan berencana, akan dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya. Sebelumnya, DK yang kesehariannya berprofesi sebagai konsultan proyek, ditemukan tewas bersimbah darah di kamarnya, dengan posisi tergantung menggunakan kain gorden dileher, pada 24 Oktober 2019 lalu.
Laporan Ilham dari Natuna