
KEPRINEWS – Peredaran narkoba yang terus terjadi, khsusnya di wilayah Bintan dan Tanjungpinang, didominasi oleh beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang Batu 18, Kabupaten Bintan.
Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh oknum-oknum WBP, melakukan transaksi mengandalkan alat komunikasi.
Hal ini diperkuat melalui sejumlah penangkapan dan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan sejumlah narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas, dari waktu-ke waktu.
Salah satu WBP yang masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Tanjungpinang (namanya dirahasiakan-red) kepada keprinews.co, baru-baru ini, membeberkan kondisi WBP di Lapas, di tahun 2024, banyak yang terseret kasus narkoba sebagai pemasok Sabu, melalui penggunaan handphone (HP).
” Contohnya, baru-baru ini napi berinisial A, pada pengembangan kasus narkoba, ditemukan alat komunikasi berupa HP. Jadi kalau mau dibilang pihak Lapas meningkatkan pengawasan, itu dinilai hanya sebatas slogan. Sebab peredaran HP di Lapas masih marak,” ungkapnya.
Belum lama ini ditemukan narkotika jenis Ganja dan Sabu di Lapas Narkotika milik oknum WBP.
“Kalau mau jujur, saya pun pernah menggunakan sabu di dalam Lapas. Kalau mau dibeberkan secara detail, takutnya saya ketahuan, bahaya saya nanti. Intinya, saya ingin bicara sesuai kondisi yang ada. Bahkan untuk transaksi penjualan narkoba, ada yang menggunakan rekening bank dari orang dalam,” bebernya.
Seirama dengan itu, kesaksian dari beberapa mantan pengendar narkoba, dan eks WBP Lapas Narkotika, Mr dan DS, mengungkapkan peredaran HP ilegal di Lapas Narkotika masih subur, mungkin disuburkan dengan istilah setoran.
“Hal ini sudah menjadi rahasia umum. Pasalnya hal ini dialami oleh saya sendiri saat berada di Lapas kemarin. Apa bila dilakukan pengawasan dan penegakan aturan di Lapas, hanya berlangsung sehari, seminggu aman, selebihnya keadaan kembali lagi seperti biasanya, sebab bisnis menguntungkan ini membutuhkan alat komunikasi. Hal ini menjadi ladang penghasilan, dan butuh kerja sama dengan pihak luar serta orang dalam untuk memuluskan transaksi bisnis tersebut,” pungkasnya.
Yang menjadi pertanyaannya, lanjut Mr, sejauh mana pengawasan LPKP dan petugas Lapas lainnya, yang tidak bisa menghentikan peredaran HP ilegal yang digunakan napi dari tahun ke tahun, waktu ke waktu.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, mengatakan pergerakan di dalam Lapas maupun luar, yang dikendalikan oleh oknum-oknum napi via seluler, apakah ada keterlibatan orang dalam untuk membiarkan penggunaan HP bagi napi?
Isu dugaan keterlibatan orang dalam, syaratnya harus membayar, untuk meloloskan WBP gunakan HP, harus diberi ganjaran, bila terbukti.
Menanggapi Ganja dan Sabu yang ditemukan di Lapas Narkotika milik dari oknum WBP, baru -baru ini, Kepala Humas Lapas Narkotika Dodo, kepada media ini, menjelaskan, bahwa barang haram tersebut belum sempat masuk ke dalam Lapas.
Berawal pada hari itu, ada dua WBP yang bertugas membuang sampah di luar Lapas, dengan pengawalan petugas Lapas. Salah satu napi yang membuang sampah, pada saat itu, menerima paket pengiriman dari luar lapas.
Singkat cerita, dengan gaya yang mencurigakan, dan terdapat 7 bungkusan seperti kondom pada paket itu, pihak Lapas langsung melakukan penanganan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut.
Masalah peredaran HP, dikatakan Dodo, bahwa pihak Lapas berkomitmen terhadap penegakan aturan dan keamanan di Lapas dari waktu ke waktu senantiasa ditingkatkan.
“Saat ini kami sedang mengambil langkah-langkah tambahan untuk memperketat pengawasan dan mencegah penggunaan HP secara ilegal oleh narapidana dengan melakukan, penambahan staf petugas penggeledahan barang kunjungan dan peningkatan frekuensi razia,” ujar Dodo. (red))